IDI DKI Capai 82,94, KI DKI Dorong Transparansi KIP Jadi Mesin Penggerak Demokrasi

JAKARTA – Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 mencapai skor 82,94 atau masuk kategori baik, sehingga menempatkan Jakarta di peringkat kedelapan nasional berdasarkan metodologi terbaru Badan Pusat Statistik (BPS).

Capaian tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas demokrasi melalui penguatan keterbukaan informasi publik(KIP)

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Hasil Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Tahun 2025 yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta di Erian Hotel, Jalan KH. Wahid Hasyim No. 45, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Ferid Nugroho.

Dalam paparannya, Ferid menegaskan bahwa penguatan Indeks Demokrasi Indonesia harus didukung oleh data yang terukur, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap peningkatan kualitas demokrasi.

“Bagi Komisi Informasi, keterbukaan informasi publik adalah fondasi demokrasi. Demokrasi tidak hanya diukur dari kebebasan berpendapat atau penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh informasi publik yang cepat, tepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ferid.

Ferid menjelaskan, pada tahun 2025 KI Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik terhadap 829 badan publik di Provinsi DKI Jakarta. Namun, jumlah tersebut belum mencakup seluruh badan publik yang ada di Jakarta.

“Karena itu, kami terus mendorong seluruh badan publik untuk meningkatkan transparansi informasi. Misalnya dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), masih banyak satuan pendidikan yang belum menjadi objek monitoring dan evaluasi kami,” katanya.

Menurut Ferid, keterbukaan informasi memberikan kontribusi terhadap tiga aspek utama dalam Indeks Demokrasi Indonesia, yaitu Kebebasan Sipil, Hak-Hak Politik, dan Kapasitas Lembaga Demokrasi. Dari hasil E-Monev Tahun 2025, sebanyak 189 badan publik berhasil meraih predikat Informatif sebagai indikator meningkatnya kepatuhan badan publik terhadap implementasi keterbukaan informasi.

Ia menegaskan, seluruh upaya tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.

“Keterbukaan informasi juga harus menjamin akses yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Ke depan, pelayanan informasi publik harus semakin inklusif agar seluruh warga dapat mengakses informasi tanpa hambatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferid menambahkan bahwa Komisi Informasi memiliki fungsi sebagai mekanisme check and balances antara badan publik dan masyarakat.

Melalui pengawasan kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi serta penyelesaian sengketa informasi publik, Komisi Informasi memastikan hak masyarakat atas informasi tetap terlindungi sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan responsif.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta yang diwakili Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Tri Kurnia Prihatono, mengatakan Kesbangpol memiliki amanat untuk memfasilitasi FGD sebagai bagian dari evaluasi hasil Indeks Demokrasi Indonesia Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Tri, IDI merupakan instrumen untuk mengukur tingkat perkembangan demokrasi di seluruh Indonesia yang penilaiannya didasarkan pada berbagai indikator, baik melalui data statistik maupun berbagai peristiwa yang terjadi di masyarakat.

“Yang terpenting adalah membangun pemahaman tentang demokrasi secara utuh. Demokrasi harus dihayati secara objektif sehingga mampu mendorong masyarakat memiliki kesadaran untuk menaati hukum, menjaga ketertiban sosial, serta menciptakan kehidupan yang damai dan harmonis,” ujarnya.

Tri menyampaikan bahwa capaian IDI DKI Jakarta Tahun 2025 yang menempatkan Jakarta di peringkat kedelapan nasional patut diapresiasi.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah indikator yang perlu diperkuat agar kualitas demokrasi di Jakarta terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.

FGD tersebut menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan yakni Polda Metro Jaya, KI DKI Jakarta,KPU,Bawaslu, FKUB, KSPI,SKPD Provinsi DKI Jakarta, perwakilan Parpol DKI Jakarta,perwakilan LSM guna merumuskan rekomendasi dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Provinsi DKI Jakarta.

Similar Posts