Pastikan Legal Standing Kuasa Pemohon, KI DKI Jakarta Tunda Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi H. Murtadih
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menunda sidang kedua pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon H. Murtadih melawan Termohon Kelurahan Jagakarsa dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.
Penundaan dilakukan untuk memastikan legal standing kuasa Pemohon serta kelengkapan dokumen terkait pengecualian informasi publik Termohon.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin meminta kuasa Pemohon menjelaskan alasan ketidakhadiran prinsipal H. Murtadih.
“Dalam sidang sebelumnya kami meminta Pemohon menghadirkan prinsipal. Namun, hari ini yang bersangkutan tidak hadir. Apa alasannya?” ujar Luqman dalam sidang di KI DKI Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Luqman menjelaskan bahwa majelis perlu berhati-hati dalam memeriksa legal standing para pihak karena sengketa yang diperiksa berkaitan dengan dokumen pertanahan.
“Kami harus memastikan legalitas kuasa Pemohon. Karena itu, pada sidang berikutnya kami meminta agar prinsipal dapat dihadirkan melalui panggilan video sebagai bentuk kehati-hatian majelis dalam menangani perkara ini,” kata Luqman.
Menanggapi hal tersebut, kuasa Pemohon menyampaikan bahwa H. Murtadih tidak dapat menghadiri persidangan karena faktor usia dan keterbatasan fisik.
“Kami mohon maaf. Pemohon sudah berusia lanjut dan memiliki keterbatasan fisik sehingga tidak dapat hadir,” ujar kuasa Pemohon.
Selain itu, majelis juga menanggapi pernyataan Kelurahan Jagakarsa yang menyebut informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan.
Luqman menegaskan bahwa penetapan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan harus didasarkan pada mekanisme uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang informasi tersebut dikecualikan, silakan lakukan uji konsekuensi. Hasilnya atau surat keputusan penetapan pengecualiannya agar disampaikan kepada majelis,” tegas Luqman.
Sidang sengketa informasi tersebut hanya dihadiri oleh Kuasa Pemohon H> Murtadih dan Termohon Kelurahan Jagakarsa. Sementara Termohon lainnya, BPAD Provinsi DKI Jakarta tidak hadir.
Lebih lanjut, guna mendalami pemeriksaan legal standing kuasa Pemohon sekaligus memastikan keberadaan surat keputusan pengecualian informasi publik dari Termohon, Majelis Komisioner menunda sidang pemeriksaan awal hingga Selasa, 28 Juli 2026, pukul 11.00 WIB.
Dalam perkara ini, H. Murtadih memohon informasi kepada Kelurahan Jagakarsa berupa riwayat tanah di Jalan Kelapa Tiga RT 003/RW 003, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan alas hak Girik Nomor 1868, termasuk salinan atau fotokopi Letter C atas tanah tersebut.
Sementara itu, kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta, Pemohon meminta salinan dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah dimaksud oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, Pemohon juga meminta informasi mengenai prosedur dan persyaratan administrasi agar bangunan SDN Jagakarsa 04 Pagi dapat diakui sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, fotokopi dokumen kelengkapan administrasi tersebut, serta salinan surat keputusan yang menetapkan tanah dimaksud sebagai aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, dengan anggota majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Ghozali.
