Babak Baru Sengketa Informasi Lahan Parkir Ruko Bona Indah Plaza, MK Mintai Keterangan UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Pekan Depan
JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan setempat terhadap lokasi yang menjadi objek sengketa informasi publik antara Pemohon Albert T. Siregar dkk. dan Termohon Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.
Pemeriksaan setempat yang dihadiri Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Ghozali berlokasi di kawasan Ruko Bona Indah Plaza, Jalan Lebak Bulus I, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menegaskan bahwa majelis komisioner ingin memastikan lokasi lahan yang menjadi objek sengketa.
“Kami ke sini ingin memastikan lokasi yang dimaksud sebagai lahan objek sengketa informasi para pihak. Bagaimana kondisi di lapangannya,” kata Agus dalam pemeriksaan tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, majelis komisioner meminta para pihak menunjukkan titik lokasi lahan parkir seluas sekitar 4.000 meter persegi yang menjadi objek sengketa.
Majelis komisioner juga meninjau plang yang dipasang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menunjukkan bahwa lahan parkir tersebut merupakan milik Pemprov DKI Jakarta.
Selain majelis komisioner, pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Pemohon, Termohon, serta pihak terkait dari Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Agus menegaskan bahwa setelah pemeriksaan setempat ini, majelis komisioner akan kembali menggelar sidang pembuktian dengan meminta keterangan dari pihak terkait, yaitu Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
“Setelah meninjau lokasi objek perkara, majelis perlu mendengar keterangan dari pihak terkait, yaitu Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab mengenai proses perizinan parkir,” tegas Agus.
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 5 Mei 2026 di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Jalan Awaluddin II, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Hari ini atau besok, relaas atau panggilan resmi persidangan akan kami kirimkan. Mohon para pihak serta pihak terkait dapat hadir pada Selasa, 5 Mei 2026,” jelas Agus.
Agus meminta pihak terkait untuk membawa sejumlah dokumen yang dikuasai terkait pokok perkara serta berkonsultasi dengan kuasa Termohon.
“Jika ada dokumen yang dikuasai, harap dibawa. Namun, dikonsultasikan terlebih dahulu dengan kuasa Termohon. Jika dapat disampaikan secara terbuka, silakan. Namun, jika tidak memungkinkan, majelis memiliki kewenangan untuk memeriksanya secara tertutup tanpa disaksikan oleh Pemohon,” pungkas Agus.
Perlu diketahui, informasi yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa para pihak berupa dokumen serah terima aset dengan rincian sebagai berikut: Nomor 90077.73; GUID ID: 8F00DBB6-EAE4-4169-97E6-7BD380512307; KIP: A; PD: Badan Pengelolaan Aset Daerah; UPD: Pejabat Pengelola Aset Daerah – Pengurus Barang Pengelola Pembantu Perolehan dan Penerimaan; Kode Barang: 131010302005; Nama Barang: Tanah Lapangan Parkir Tanah Keras; Nomor Register: 1; lokasi: Ruko Bona Indah Plaza, Jalan Lebak Bulus I, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan Pemohon dalam persidangan sebelumnya, informasi publik tersebut akan digunakan untuk memperoleh pemahaman yang jelas dan akurat mengenai lokasi, batas-batas, status hukum, serta gambar teknis dari aset daerah dimaksud.
Pemohon menyampaikan bahwa informasi tersebut diperlukan sebagai bahan klarifikasi dalam proses administratif dan hukum yang sedang berjalan, serta untuk mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
