PLN Jakarta Raya Perkuat Transparansi, KI DKI: Akses Informasi Publik Adalah Hak Asasi Warga
JAKARTA — Komitmen keterbukaan informasi publik kembali ditegaskan dalam Forum Kehumasan PLN UID Jakarta Raya yang digelar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting memperkuat transparansi dan akuntabilitas badan publik, khususnya di lingkungan BUMN.
General Manager PLN UID Jakarta Raya, Moch Andy Adchaminoerdin, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi telah menjadi kebutuhan strategis organisasi.
“Bagi PLN, keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan kepada pelanggan. Saat ini kami terus mendorong digitalisasi layanan informasi melalui aplikasi PLN Mobile, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi kelistrikan, menyampaikan pengaduan, hingga memantau status layanan secara cepat dan transparan. Kami ingin memastikan setiap pelanggan tidak hanya mendapatkan listrik yang andal, tetapi juga informasi yang jelas, mudah diakses, dan dapat dipercaya,” ujar Andy.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, memberikan apresiasi atas inisiatif PLN dalam memperkuat keterbukaan informasi melalui forum kehumasan tersebut.
Harry menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
“Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi. Ini adalah bagian dari human rights yang harus diatur dan dijalankan secara sungguh-sungguh,” jelasnya sebagai narasumber.
Ia juga mengingatkan bahwa Komisi Informasi memiliki peran strategis sebagai lembaga yang menangani dan memutus sengketa informasi publik.
“Tugas utama kami adalah menyelesaikan sengketa informasi publik. Ketika sengketa sudah inkracht, itu berada dalam kewenangan Komisi Informasi,” ujarnya.
Dalam konteks ketatanegaraan, Harry menjelaskan bahwa PLN sebagai BUMN memiliki posisi sebagai badan publik non-negara dalam kerangka trias politica.
“Dalam konteks sengketa informasi, BUMN seperti PLN diposisikan sebagai badan publik non-negara, namun tetap memiliki kewajiban keterbukaan sebagaimana diatur undang-undang,” katanya.
Lebih lanjut, Harry menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, khususnya kewajiban badan publik untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kunci utama PPID ada pada dua hal, yakni Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Ini harus disusun secara serius dan dikonsultasikan secara internal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara fungsi kehumasan dan PPID dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
“Humas dan PPID harus berjalan beriringan. PPID berada di garda terdepan pelayanan informasi publik yang langsung terlihat oleh masyarakat,” tambah Harry dihadapan puluhan peserta humas dari 16 unit pelayanan cabang.
Dalam paparannya, Harry turut mengingatkan bahwa badan publik, termasuk BUMN, wajib menyediakan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU KIP, seperti profil lembaga, program kegiatan, laporan keuangan, serta laporan layanan informasi publik.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penyediaan informasi serta-merta, khususnya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
“Informasi yang paling dibutuhkan masyarakat dari PLN adalah informasi serta-merta. Ini menyangkut kepentingan publik luas dan harus tersedia dengan cepat,” ujarnya.
Selanjutnya,Harry juga mengingatkan bahwa implementasi keterbukaan informasi tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi hukum.
“UU KIP tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga memiliki implikasi pidana jika tidak dijalankan dengan benar,” tegasnya.
Menutup paparannya, Harry menegaskan bahwa tujuan utama keterbukaan informasi adalah mendorong partisipasi publik yang sehat.
“Tujuan UU KIP adalah mengajak partisipasi publik, bukan membuka ruang bagi kepentingan lain yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Komisi Informasi DKI Jakarta juga menjalankan berbagai program penguatan keterbukaan, seperti elektronik monitoring dan evaluasi (e-monev), penetapan zona informatif, coaching clinic, serta penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
