KIDKI: Zona Informatif adalah Kewajiban, Bukan Sekedar Predikat

JAKARTA — Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penerapan Zona Informatif merupakan kewajiban setiap badan publik “informatif”, bukan sekadar target penilaian tahunan, Jakarta Pusat,pada Rabu (1/4/2026)

Penegasan ini disampaikan Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA), Ferid Nugroho, sebagai bentuk dorongan agar seluruh badan publik semakin memperkuat implementasi keterbukaan informasi.

Ferid menekankan bahwa zona informatif tidak boleh dipandang sebagai beban administratif.

Sebaliknya, menurut Ferid, standar ini merupakan bentuk tanggung jawab badan publik dalam menjamin hak masyarakat atas informasi yang mudah diakses.

“Zona Informatif itu bukan tujuan akhir, tapi kewajiban. Ini bukan beban, melainkan sesuatu yang harus diwujudkan oleh setiap badan publik,” ujar Ferid.

Ia menjelaskan, komitmen ini merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran PPID, baik secara daring maupun melalui loket layanan, menjadi bukti bahwa hak publik atas informasi adalah prioritas.

Lebih lanjut, Ferid menyampaikan bahwa KI DKI Jakarta secara aktif mendorong penguatan keterbukaan informasi melalui edaran resmi yang diterbitkan berdasarkan hasil penilaian e-Monev. Instrumen ini digunakan untuk memacu badan publik agar lebih siap menerapkan standar layanan informasi secara konsisten.

“KI DKI Jakarta menerbitkan edaran berdasarkan e-Monev sebagai bentuk penguatan. Dorongan ini memastikan badan publik tidak hanya informatif pada saat dinilai, tetapi benar-benar konsisten dalam melayani masyarakat dengan terbuka,” katanya.

Ferid menambahkan bahwa penerapan zona informatif yang baik tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga membangun citra positif badan publik di mata masyarakat.

“Semakin terbuka sebuah badan publik, semakin tinggi kepercayaan masyarakat. Di era sekarang, transparansi adalah kunci reputasi,” tegasnya.

Komisioner KI DKI Jakarta ini meyakinkan akan terus melakukan edukasi, pendampingan, dan monitoring agar seluruh badan publik di Jakarta dapat mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas keterbukaan informasinya.

“Tujuannya bukan sekadar meraih predikat informatif, tetapi memastikan hak publik atas informasi terpenuhi secara utuh dan berkelanjutan”.tandas Ferid

Similar Posts