10 Dokumen Dinyatakan Dikecualikan oleh Termohon Pemprov DKI Jakarta, Majelis KI DKI Gelar Pemeriksaan Tertutup
Jakarta — Majelis Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta memeriksa hasil uji konsekuensi terhadap 10 dokumen yang dinyatakan dikecualikan oleh Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Sumber Daya Air dalam sidang pembuktian sengketa informasi publik dengan Pemohon Achmad Riady Syahputra ,di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup setelah pemohon Achmad Riady mempertanyakan dasar dan substansi uji konsekuensi yang disampaikan termohon dalam agenda pembuktian.
Dalam persidangan, pemohon dan termohon telah menyerahkan bukti masing-masing.
Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali kemudian memastikan apakah termohon masih memiliki bukti tambahan.
Termohon menyatakan tidak ada bukti tambahan dan selanjutnya menunggu tahap kesimpulan.
Aang Muhdi Gozali kemudian memeriksa hasil uji konsekuensi yang disampaikan termohon.
Ia menegaskan, seluruh dokumen yang diserahkan para pihak akan diterima dan menjadi bahan pemeriksaan majelis.
“Majelis memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pihak untuk menyampaikan bukti. Semua kami terima, termasuk yang masih dipersoalkan. Namun, kualitas bukti tersebut tetap menjadi bahan penilaian majelis,” ujar Aang.
Pemohon selanjutnya mempertanyakan dasar pelaksanaan uji konsekuensi.
Pemohon juga menilai perlu ada kejelasan mengenai pihak yang menguasai dokumen, terutama apabila informasi yang disengketakan berkaitan dengan proyek pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Aang menjelaskan bahwa dari 16 permohonan informasi yang menjadi objek sengketa, sebanyak 10 dokumen telah disertai hasil uji konsekuensi dan dasar hukum dari termohon.
“Untuk 10 dokumen, hasil uji konsekuensi dan dasar hukumnya sudah ada. Silakan dikaji oleh pemohon. Sementara untuk enam dokumen lainnya, kami membutuhkan respons dari termohon,” kata Aang.
Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho meminta para pihak tidak memperpanjang perdebatan mengenai bentuk pembuktian.
Menurutnya, masing-masing pihak dapat menyampaikan bukti yang dianggap relevan untuk mendukung keterangannya.
“Prinsipnya, majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan apa yang dibutuhkan dalam pembuktian,” ujar Agus.
Majelis kemudian meminta pemohon dan pengunjung lainnya meninggalkan ruang sidang untuk sementara.
Setelah memeriksa dokumen yang dinyatakan dikecualikan oleh termohon terkait hasil uji konsekuensi, majelis meminta termohon menyerahkannya kepada pemohon.
Untuk enam informasi yang dinyatakan tidak dikuasai, Ketua Majelis Aang memberikan waktu dua sampai tiga hari kepada termohon untuk menyampaikan penjelasan kepada panitera dan pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.
“Silakan sampaikan penjelasan terkait enam informasi yang tidak dikuasai. Ini bisa diperjelas lagi, informasinya belum didokumentasikan atau dikuasai pihak lain,” ujar Aang.
Menurut Aang, agenda persidangan berikutnya masih akan dipertimbangkan, termasuk kemungkinan pemeriksaan pihak terkait atau pemeriksaan setempat. Informasi agenda akan disampaikan panitera melalui relas.
“Pemeriksaan ahli tidak kami lakukan,” tandas Aang selaku majelis komisioner.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali, didampingi Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo S.
