Visitasi ke SMPN 122, KI DKI Jakarta Perkuat Peran PPID Sekolah
Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke SMPN 122 Jakarta, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (19/5/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menjelaskan secara teknis mengenai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), termasuk peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Komisi Informasi, serta pelaksanaan E-Monev.
“Pertama, kami ingin menjelaskan secara mendalam mengenai UU KIP dan turunannya. Kedua, kami juga ingin mendengar langsung masukan atau tantangan yang dihadapi pihak sekolah dalam mengelola informasi publik,” kata Luqman.
Menurut Luqman, UU KIP yang lahir dari semangat reformasi menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi publik di badan publik.
“Mindset-nya, kalau dulu informasi yang dikelola badan publik itu sifatnya tertutup sampai dinyatakan terbuka, kini berubah; informasi terbuka, kecuali yang dikecualikan,” jelas Luqman.
Luqman menyebut, terdapat tiga aktor utama dalam UU KIP, yaitu badan publik, pemohon informasi (masyarakat), dan Komisi Informasi yang berperan menyelesaikan sengketa informasi.
Karena itu, sebagai badan publik, sekolah memiliki kewajiban untuk mengelola layanan informasi publik, membentuk dan menetapkan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi, serta menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
“Tanpa kategorisasi informasi, akan sulit mengetahui data mana yang terbuka dan mana yang tertutup. Maka harus jelas sejak awal agar tim PPID dapat bekerja dengan efektif,” tutur Luqman.
Selanjutnya, KI DKI Jakarta memberikan rekomendasi hasil E-Monev SMPN 122 Jakarta serta piagam penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
“Rekomendasi berisi sejumlah poin perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti badan publik guna membenahi tata kelola layanan informasi publiknya,” ucap Luqman.
Adapun berdasarkan laporan penilaian E-Monev Tahun 2024, SMPN 122 Jakarta menjadi badan publik dengan kategori Cukup Informatif, dengan nilai 75 poin.
Luqman berharap SMPN 122 Jakarta dapat terus memperbaiki kualitas layanan informasi publiknya sehingga bisa meraih predikat sebagai badan publik Informatif pada tahun ini.
“Ini bukan pekerjaan sehari dua hari, tapi kalau dikelola dengan baik, maka PPID sekolah akan berjalan optimal. Kuncinya yang terpenting adalah goodwill pimpinan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 122 Jakarta, Abdul Djalil, mengapresiasi dan menyambut baik kunjungan visitasi tersebut.
“Kami merasa senang atas kedatangan Komisi Informasi DKI Jakarta. Kami bersama tim memang ingin belajar mengenai tata kelola layanan informasi publik,” kata Abdul.
Abdul berkomitmen, sekolahnya akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Ia berharap ke depan sekolahnya bisa menjadi badan publik dengan predikat Informatif.
“Semoga SMPN 122 Jakarta bisa naik kelas menjadi badan publik Informatif. Kami optimis karena PPID kami dikelola oleh SDM yang usianya masih muda,” imbuhnya.