Sidang Sengketa Informasi Transjakarta Ditunda, KI DKI Jakarta Pastikan Hak Pemohon Tetap Terlindungi
JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menunda sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi publik antara Yosi Yudianto selaku Pemohon melawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sebagai Termohon.
Penundaan dilakukan karena Termohon tidak dapat menghadiri sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal yang digelar pada Rabu (5/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin didampingi Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Ferid Nugroho, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.
Pada awal persidangan, Panitera menyampaikan bahwa Termohon telah memberitahukan secara elektronik ketidakhadirannya karena masih mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam proses persidangan.
Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin menjelaskan bahwa agenda sidang perdana adalah pemeriksaan awal untuk menilai legal standing atau kedudukan hukum para pihak dalam sengketa informasi publik.
“Agenda hari ini adalah pemeriksaan awal terkait legal standing para pihak. Namun, karena Termohon tidak hadir dan menyampaikan masih mempersiapkan dokumen, maka pemeriksaan belum dapat dilanjutkan,” ujar Luqman.
Sebelum memutuskan penundaan, Majelis terlebih dahulu memverifikasi identitas Pemohon sebagai bagian dari pemeriksaan legal standing.
Selanjutnya, Pemohon membacakan pokok permohonan sengketa informasi yang diajukan terhadap PT Transportasi Jakarta.
Luqman mengapresiasi kehadiran Pemohon yang tetap memenuhi panggilan sidang meskipun persidangan belum dapat dilanjutkan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemohon yang telah hadir. Sidang akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menanggapi penundaan tersebut, Pemohon Yosi Yudianto yang merupakan penyandang disabilitas netra menyatakan tetap menghormati proses persidangan.
Ia berharap PT Transportasi Jakarta dapat hadir pada sidang berikutnya sehingga proses penyelesaian sengketa informasi dapat berjalan sesuai tahapan.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Harry juga meminta Panitera memastikan ruang sidang tetap ramah disabilitas agar seluruh proses persidangan dapat diikuti secara optimal oleh Pemohon.
“Ruang sidang harus ramah disabilitas dan mampu menunjang kebutuhan Pemohon sebagai penyandang tunanetra. Keterbukaan informasi adalah hak yang dijamin undang-undang dan harus dapat diakses oleh setiap warga negara tanpa diskriminasi,” tegas Harry.
Menutup persidangan, Luqman mengingatkan Pemohon agar kembali hadir pada sidang berikutnya.
Majelis juga memerintahkan agar Termohon dipanggil kembali melalui relaas dan memastikan kehadirannya pada agenda pemeriksaan selanjutnya.
