Peningkatan Kualitas Layanan dan Konten Edukasi Terkait Informasi Publik Jadi PR Kelurahan di Jakarta

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar tahapan presentasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025 di Jakarta Creative Hub (JCH), Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Pada hari kelima presentasi, sejumlah pimpinan badan publik kelurahan memaparkan laporan layanan informasi publiknya.

Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali selaku tim penilai meminta kelurahan meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Aang menilai kelurahan belum maksimal dalam mengelola dan menyediakan informasi publik. Menurutnya, informasi publik yang disampaikan masih sebatas program kegiatan.

“Kualitas layanan informasi publik kelurahan harus ditingkatkan. Informasi publik itu bukan hanya program kegiatan dan sarana prasarana, tetapi ada banyak hal, seperti menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), dan lainnya,” kata Aang.

Meski demikian, Aang mengapresiasi komitmen organisasi kelurahan yang aktif dalam menyampaikan informasi publik kepada masyarakat. Ia juga mencatat adanya peningkatan sarana dan prasarana untuk ruang dan meja layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Terkait komitmen organisasi, saya yakin kelurahan sudah sangat maksimal. Sarana dan prasarana yang disediakan untuk ruang dan meja layanan PPID pun sudah cukup baik, termasuk layanan digital yang sudah menggunakan Linktree,” ujar Aang.

Lebih lanjut, Aang mendorong kelurahan untuk aktif berkoordinasi dengan PPID di tingkat kota atau PPID Utama di tingkat provinsi dalam mengelola informasi publik.

Hal ini penting agar tata kelola layanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP).

“Program kegiatan itu hanya sebagian dari banyak informasi publik yang harus dikelola di kelurahan. Ke depan harus ditingkatkan lagi, tolong berkoordinasi dengan PPID di tingkat kota atau PPID Utama di Diskominfotik DKI Jakarta,” jelas Aang.

Aang juga menyoroti sejumlah kelurahan yang memiliki pengikut (followers) sangat banyak di media sosial. Bahkan, ada kelurahan yang sudah terverifikasi centang biru.

“Beberapa kelurahan saya cek Instagram-nya, pengikutnya banyak sekali. Tapi jumlah kontennya sedikit. Ke depan harus lebih banyak memproduksi konten terkait informasi publik, termasuk konten edukasi mengenai keterbukaan informasi publik,” tutur Aang.

Ia menambahkan bahwa kelurahan juga harus membuat konten edukasi mengenai keterbukaan informasi publik. Aang menyebut masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mengajukan permohonan informasi.

“Saya melihat konten terkait ke-PPID-an itu masih minim, seperti bagaimana cara mengajukan permohonan informasi, membedakan jenis informasi, dan sebagainya,” pungkas Aang.

Pada Jumat (14/11/2025), sebanyak 32 badan publik kelurahan diagendakan mengikuti tahapan presentasi E-Monev. Berikut daftarnya:

  1. Kelurahan Cipayung
  2. Kelurahan Cipinang
  3. Kelurahan Cipinang Besar Selatan
  4. Kelurahan Cipinang Besar Utara
  5. Kelurahan Dukuh
  6. Kelurahan Duren Sawit
  7. Kelurahan Duren Tiga
  8. Kelurahan Gunung
  9. Kelurahan Halim Perdanakusuma
  10. Kelurahan Harapan Mulya
  11. Kelurahan Jatinegara Kaum
  12. Kelurahan Kalisari
  13. Kelurahan Kamal Muara
  14. Kelurahan Kampung Rawa
  15. Kelurahan Kapuk Muara
  16. Kelurahan Cipinang Cempedak
  17. Kelurahan Cipinang Melayu
  18. Kelurahan Cipinang Muara
  19. Kelurahan Ciracas
  20. Kelurahan Gambir
  21. Kelurahan Gedong
  22. Kelurahan Gelora
  23. Kelurahan Jatinegara
  24. Kelurahan Jelambar
  25. Kelurahan Kalibaru
  26. Kelurahan Kalideres
  27. Kelurahan Karang Anyar
  28. Kelurahan Kayu Manis
  29. Kelurahan Keagungan
  30. Kelurahan Kebon Kacang

Similar Posts