Optimalisasi Konten Hingga Kualitas Layanan Informasi Jadi Rekomendasi Tim Penilai E-Monev untuk Sekolah di Jakarta
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar tahapan presentasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025 di Jakarta Creative Hub (JCH), Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Pada agenda tersebut, para pimpinan badan publik dari Suku Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah di Jakarta memaparkan laporan pengelolaan layanan informasi publik masing-masing.
Tim Penilai E-Monev yang juga Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Agus Wijayanto Nugroho mengapresiasi badan publik sekolah yang berhasil melaju ke tahap presentasi.
“Kami mengapresiasi bapak dan ibu kepala sekolah yang sudah sampai pada tahap ini. Semoga hasilnya optimal dan dapat masuk kategori Informatif,” ujar Agus.
Agus menyoroti pentingnya optimalisasi penggunaan media sosial, terutama Instagram, sebagai sarana komunikasi dan publikasi yang relevan dengan perkembangan zaman dan dekat dengan keseharian siswa. Ia bahkan mendorong sekolah untuk memastikan akun resminya telah terverifikasi centang biru.
“Penggunaan media sosial, khususnya Instagram, sangat familiar bagi siswa. Tahun depan saya harap akun resmi sekolah sudah centang biru, verified. Anak-anak juga bisa memanfaatkan kanal itu untuk aktivitas mereka sehingga muncul rasa memiliki terhadap sekolah,” jelasnya.
Selain media sosial, Agus menekankan pentingnya penyempurnaan situs web sekolah agar lebih ramah pengguna, terutama saat diakses melalui perangkat seluler.
“Website sudah ada, tinggal disesuaikan. Informasi berkala dan informasi setiap saat perlu dilengkapi. Mohon dicek apakah tampilan web sudah mobile view dan user friendly. Sekarang orang jarang membuka web lewat komputer, hampir semuanya melalui ponsel,” ujarnya.
Agus mendorong sekolah-sekolah di Jakarta untuk terus meningkatkan serta memperkaya konten layanan informasi publik. Ia berharap semakin banyak sekolah yang mampu meraih predikat Informatif.
“Minimal profil, informasi berkala, SK PPID, laporan akuntabilitas kinerja, serta program dan anggaran dapat dikelola dan disediakan dengan baik. Untuk sekolah yang sudah menuju kategori Cukup Informatif, kontennya tinggal dilengkapi karena tampilannya sudah baik,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta sekaligus Tim Penilai E-Monev Ferid Nugroho menegaskan pentingnya komitmen anggaran badan publik sekolah dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Ferid mengungkapkan masih banyak sekolah, terutama jenjang SMP dan SMA negeri, yang belum memiliki alokasi anggaran yang jelas untuk pengelolaan layanan informasi publik, termasuk untuk kegiatan sosialisasi dan peningkatan kapasitas SDM terkait keterbukaan informasi publik.
“Beberapa sekolah belum memiliki anggaran maupun dokumen pendukung seperti SOP, DIP, dan DIK. Jika tidak lengkap, tentu akan memengaruhi nilai,” ujarnya.
Selain itu, Ferid mengingatkan bahwa sekolah negeri dapat berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan masing-masing terkait penyusunan DIP maupun DIK, hingga penetapan standar layanan informasi publik.
Ferid juga menyoroti perlunya penyesuaian kebijakan internal sekolah dengan regulasi terbaru, yaitu Pergub Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi, yang menjadi penyempurnaan dari Pergub Nomor 175 Tahun 2016.
“Tolong dipelajari lebih lanjut oleh bapak dan ibu terkait Pergub 40 Tahun 2024, sebagai regulasi terbaru dan penyempurna dari Pergub 175,” pungkas Ferid.
Tahapan presentasi E-Monev badan publik pada Kamis (20/11/2025) dihadiri sejumlah badan publik, mulai dari Sudin Pendidikan hingga sekolah-sekolah. Berikut daftarnya:
- Unit Pelayanan Terpadu Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah
- Sudin Pendidikan Jakarta Barat II
- SMAN 25 Jakarta
- SMAN 28 Jakarta
- SMAN 1 Jakarta
- SMAN 16 Jakarta
- SMAN 21 Jakarta
- SMAN 33 Jakarta
- SMAN 35 Jakarta
- SMAN 48 Jakarta
- SMAN 73 Jakarta
- SMAN 78 Jakarta
- SMAN 5 Jakarta
- SMAN 55 Jakarta
- SMAN 65 Jakarta
- SMAN 71 Jakarta
- SMAN 81 Jakarta
- SMAN 96 Jakarta
- SMKN 14 Jakarta
- SMPN 20 Jakarta
- SMPN 13 Jakarta
- SMPN 1 Jakarta
- SMPN 107 Jakarta
- SMPN 115 Jakarta
- SMPN 168 Jakarta
- SMPN 18 Jakarta
- SMPN 75 Jakarta
- SMPN 36 Jakarta
- SMPN 122 Jakarta
- SMPN 41 Jakarta
- SMPN 63 Jakarta
- SMPN 69 Jakarta
