Mediasi Berhasil Capai Kesepakatan, Polres Metro Depok Serahkan Dokumen

Jakarta — Sengketa informasi publik antara Pemohon Andy Firmansyah selaku Pemohon dan Termohon Polres Metro Depok berakhir melalui kesepakatan mediasi yang difasilitasi Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Mediasi dipimpin Mediator KI Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin.

Dalam proses tersebut, kedua pihak menyepakati penyelesaian sengketa dan Termohon bersedia memberikan sejumlah dokumen dan informasi yang dimohonkan Pemohon.

“Setelah dilakukan mediasi, para pihak sepakat dengan hasil mediasi. Termohon akan memberikan dokumen yang diminta Pemohon,” kata Luqman usai proses mediasi.

Berdasarkan kesepakatan, informasi yang akan diberikan Polres Metro Depok meliputi informasi kelembagaan dan organisasi, kepegawaian pejabat publik, kompetensi penyidik, SOP penanganan perkara, tata kelola dan pelayanan publik, pengawasan dan akuntabilitas, anggaran dan keuangan, serta alur dan SOP pemutasian anggota.

Adapun informasi kelembagaan dan organisasi yang disepakati mencakup struktur lengkap organisasi Polres Metro Depok, uraian tugas, fungsi dan kewenangan setiap satuan kerja, serta daftar pejabat struktural dan fungsional.

Untuk informasi kepegawaian pejabat publik, Termohon akan memberikan nama, pangkat, jabatan dan unit kerja pejabat/personel Polri. Selain itu, disepakati pemberian sampel satu Surat Keputusan (SK) pengangkatan, mutasi dan jabatan, satu Surat Perintah (SPRIN) pelaksanaan tugas, serta sampel riwayat jabatan pejabat publik Polres Metro Depok.

Termohon juga menyepakati pemberian sampel tiga data dan informasi mengenai kompetensi penyidik Polres Metro Depok, SOP dan alur penanganan perkara, serta SOP pelayanan publik, penerimaan pengaduan masyarakat, permohonan informasi publik dan keberatan, berikut standar pelayanan Polres Metro Depok.

Pada aspek pengawasan dan akuntabilitas tahun 2025, informasi yang disepakati meliputi mekanisme pengawasan internal, data pengaduan masyarakat, statistik penanganan perkara, serta SOP tindak lanjut pengawasan internal.

Sementara untuk informasi anggaran dan keuangan Polres Metro Depok tahun 2025, Termohon akan memberikan DIPA, realisasi anggaran, anggaran penegakan hukum, serta informasi pengadaan barang dan jasa yang relevan.

Termohon juga akan memberikan informasi mengenai alur dan SOP Polres Metro Depok terkait pemutasian anggota.

Seluruh informasi yang telah disepakati akan diberikan dalam bentuk dokumen digital melalui softfile/email pada 30 September 2026, bertempat di Polres Metro Depok.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Pemohon dan Termohon menyatakan bersedia mengakhiri sengketa informasi publik yang sedang berlangsung.

“Kesepakatan mediasi para pihak selanjutnya akan dituangkan dalam Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta,” tandas Luqman.

Similar Posts