KI DKI Jakarta Keluarkan Penetapan Pencabutan Register Sengketa Informasi Pemohon Perkumpulan Sosial Kontrol Publik dan SMAN 99 Jakarta

Jakarta – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan penetapan pencabutan penyelesaian sengketa informasi publik Pemohon Perkumpulan Sosial Kontrol Publik (SKOP) dan Termohon SMAN 99 Jakarta.

Penetapan dengan Nomor 0031/XI/KIP-DKI-PS-A/2024 tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 Mei 2025 serta disampaikan kepada para pihak dan diupload melalui laman resmi KI DKI Jakarta.

Dalam dokumen tersebut, majelis komisioner menetapkan dan menerima pencabutan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon.

Selain itu, Majelis komisioner memerintahkan Panitera untuk mencoret permohonan sengketa informasi dengan nomor register 0031/XI/KIP-DKI-PS/2024 dari register sengketa.

“Menetapkan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dan memerintahkan Panitera untuk mencoret permohonan sengketa informasi dengan nomor register 0031/XI/KIP-DKI-PS/2024,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dalam penetapan tersebut.

Adapun salah satu pertimbangan dikeluarkannya penetapan pencabutan karena Pemohon menyampaikan ketidakhadirannya dalam sidang dan tidak akan menghadiri persidangan selanjutnya.

Sehingga, Pemohon menyerahkan kepada majelis komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta yang menyidangkan perkara register nomor 0031/XI/KIP-DKI-PS/2024 untuk ditetapkan sebagai perkara yang dicabut atau gugur tertanggal 21 Mei 2025.

“Pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana tertuang yang dimaksud dalam poin 2, tidak perlu mendapat persetujuan dari pihak Termohon,” ujar Harry.

Terpisah, dalam sidang pemeriksaan legal standing para pihak yang hanya dihadiri Termohon pada Rabu (21/05/2025). Harry menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyebut, permohonan dapat dicabut oleh Pemohon sebelum sidang putusan berdasarkan pertimbangan Majelis Komisioner.

“Pencabutan permohonan sebagaimana dimaksud dilakukan secara tertulis,” tegas Harry.

Di samping itu, Harry mengapresiasi Termohon badan publik yang berkomitmen hadir dalam proses sidang penyelesaian sengketa informasi publik.

“Saya apresiasi Termohon badan publik, ini bentuk kepatuhan badan publik terhadap UU KIP,” imbuh Harry.

Similar Posts