KI DKI Jakarta Gelar Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Publik antara Pemohon Murtadih dan Termohon Kelurahan Jagakarsa serta BPAD

JAKARTA – Komisi InformasiProvinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Murtadih dan Termohon Kelurahan Jagakarsa serta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, pada Selasa (28/10/2025).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali meminta para pihak untuk menunjukkan kelengkapan legal standing sebagai syarat mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.

“Sebagai syarat mengikuti persidangan, kami minta para pihak untuk menunjukkan dan melengkapi dokumen legal standing-nya,” ujar Aang.

Aang memberikan sejumlah catatan terkait kelengkapan dokumen legal standing yang perlu diperbaiki oleh masing-masing pihak.
Pertama, ia meminta Pemohon untuk menyempurnakan surat kuasa dengan menuliskan nomor register perkara serta mencantumkan pihak Termohon secara jelas.

“Mohon diperbaiki. Nomor register perkara harus dicantumkan dalam surat kuasa Pemohon, berikut dengan siapa Termohonnya,” tegas Aang.

Kedua, Aang menyampaikan bahwa Termohon Kelurahan Jagakarsa perlu memperbaiki struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurutnya, atasan PPID di tingkat kelurahan adalah lurah, bukan sekretaris keluraha.

Selain itu, Aang meminta Termohon untuk memastikan apakah informasi publik yang menjadi pokok sengketa merupakan informasi yang dikecualikan atau tidak, melalui mekanisme uji konsekuensi.

“Jika informasi tersebut termasuk dikecualikan, maka Termohon harus membawa Surat Keputusan (SK) hasil uji konsekuensi tersebut pada sidang berikutnya,” ujar Aang.

Aang menegaskan bahwa kepastian status informasi publik yang disengketakan sangat penting sebagai dasar pertimbangan Majelis dalam menentukan agenda dan tahapan sidang selanjutnya.

“Kami minta SK hasil uji konsekuensi Termohon, supaya kami bisa memastikan apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap mediasi atau langsung ke ajudikasi non-litigasi,” imbuhnya.

Sidang pemeriksaan awal ini menggabungkan dua register perkara dengan Termohon Kelurahan Jagakarsa dan BPAD Provinsi DKI Jakarta. Namun, pada sidang kali ini Termohon dari BPAD tidak hadir.

“Kami minta Panitera memastikan pada pertemuan selanjutnya Termohon BPAD dapat hadir. Ketidakhadiran BPAD sebagai Termohon menjadi catatan Majelis Komisioner,” tegas Aang.

Majelis Komisioner yang bertugas dalam sidang yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho.

Adapun informasi publik yang dimohonkan Pemohon Murtadih dan menjadi objek sengketa dengan Kelurahan Jagakarsa berupa keterangan riwayat tanah milik Pemohon serta fotokopi lembar Letter C atas tanah tersebut.

Sementara itu, informasi publik yang menjadi objek sengketa dengan BPAD Provinsi DKI Jakarta meliputi; keterangan mengenai pihak yang menyatakan menguasai tanah milik Pemohon serta fotokopi pernyataannya, informasi terkait prosedur dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi, jika bangunan SDN Jagakarsa 04 Pagi dapat diakui sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta fotokopi dokumen pendukungnya.

Lalu, salinan atau fotokopi surat keputusan yang menetapkan bahwa tanah milik Pemohon telah dijadikan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Similar Posts