KI DKI Jakarta Fasilitasi Mediasi Sengketa Informasi Publik: Dua Badan Publik Sepakat Berikan Akses Informasi
Jakarta — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta berhasil memediasi dua perkara sengketa informasi publik yang diajukan oleh Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan Pemuda dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) sebagai Pemohon terhadap dua Badan Publik selaku Termohon, yaitu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat. pada Selasa (1/7/2025)
Dalam hasil mediasi, seluruh Termohon menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan informasi yang diminta oleh pemohon.
Mediator Agus Wijayanto Nugroho kembali menegaskan peran strategisnya dalam menyelesaikan sengketa informasi secara adil dan cepat, guna mendorong keterbukaan informasi publik yang lebih baik di wilayah DKI Jakarta.
Agus pimpin proses mediasi yang berjalan secara konstruktif dan bergantian serta menghasilkan kesepakatan damai antara para pihak.
“Mediasi ini mencerminkan komitmen bersama untuk menyelesaikan sengketa informasi secara damai dan solutif, tanpa harus menunggu putusan sidang,” ujar Agus Wijayanto Nugroho selaku Mediator KI DKI Jakarta.
Dua perkara yang berhasil dimediasi tersebut meliputi:
1. Perkara No. 0026/IX/KIP-DKI-PS-M/2024-Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Hasil mediasi termohon menyatakan informasi tersebut dapat diakses secara daring.
2. Perkara No. 0030/XI/KIP-DKI-PS-M/2024- Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta.
Hasil mediasi Termohon sepakat memberikan akses informasi paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal kesepakatan, bertempat di kantor Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian, Jalan Gunung Sahari Raya No. 11, Jakarta Pusat.
Dengan tercapainya kesepakatan, seluruh sengketa dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap ajudikasi.