KI DKI Jakarta Beri Apresiasi dan Rekomendasi Perbaikan kepada Kelurahan Kebon Pala
Jakarta – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke Kelurahan Kebon Pala, Jakarta Timur, pada Kamis (8/5). Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil rekomendasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2024 serta memberikan edukasi terkait keterbukaan informasi publik.
Visitasi dipimpin langsung oleh Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Kelembagaan, Aang Muhdi Gozali, bersama jajaran tenaga ahli dari masing-masing bidang serta perwakilan dari PPID DKI Jakarta. Kunjungan tersebut diterima baik oleh Lurah Kelurahan Kebon Pala, Faisal, beserta jajarannya.
Dalam E-Monev 2024, Kelurahan Kebon Pala meraih predikat Cukup Informatif dengan nilai 75. Melalui visitasi ini, KI DKI Jakarta berharap rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola layanan informasi publik, sehingga ke depan dapat mencapai predikat Informatif.
“Hasil rekomendasi ini merupakan bagian dari E-Monev 2024, dan visitasi hari ini juga menjadi rangkaian dari E-Monev 2025. Kami ingin mendorong agar Kelurahan Kebon Pala bisa naik level, langsung menjadi badan publik dengan predikat Informatif,” jelas Aang.
Aang juga menyampaikan apresiasi kepada Kelurahan Kebon Pala atas partisipasinya dalam E-Monev serta atas keterbukaan mereka dalam menerima masukan dan rekomendasi yang disampaikan oleh tim visitasi KI DKI Jakarta.
“Kami dari KI DKI Jakarta memang menjadwalkan kunjungan ke 67 badan publik yang tahun lalu mendapat predikat Cukup Informatif. Ini bagian dari pembinaan dan monitoring lanjutan,” tambahnya.
Lurah Kelurahan Kebon Pala, Faisal, menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap bimbingan dari KI DKI Jakarta dapat membantu pihaknya dalam meningkatkan kualitas layanan informasi.
“Kami sadar masih banyak kekurangan, dan untuk itu kami membutuhkan saran dari tim visitasi. Insya Allah akan kami lakukan perbaikan ke depannya,” ujar Faisal.
Dalam kesempatan yang sama, Aang juga memberikan edukasi singkat mengenai keterbukaan informasi publik, hak masyarakat atas informasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi di lingkup badan publik.