Ketua KI DKI Tegaskan Seluruh Kelurahan harus Naik Kelas “informatif”, termasuk Kelurahan Malaka Jaya
Jakarta— Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menegaskan seluruh kelurahan di Jakarta harus naik kelas “Informatif”.
Hal itu disampaikan saat melakukan visitasi ke Kelurahan Malaka Jaya Jakarta Timur, yang berlokasi di Jalan Teratai Jaya No. 1, pada Senin (21/4).
Harry menyatakan bahwa KI DKI Jakarta memiliki tugas pokok dan fungsi dalam menyelesaikan sengketa informasi publik. Namun, melalui visitasi dan pemberian rekomendasi, pihaknya turut memberikan kontribusi nyata bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Rekomendasi Hasil E-Monev ini perlu segera ditindaklanjuti sebagai upaya pembenahan di tingkat kelurahan,” ujar Harry.
Ia menambahkan, pembenahan tata kelola informasi publik juga menjadi langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian, layanan publik ke depan dapat berjalan lebih tertata dan berkualitas.
Dalam kunjungan ini, tim Tenaga Ahli KI DKI Jakarta menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada jajaran Kelurahan Malaka Jaya, terutama terkait penguatan sarana prasarana dan digitalisasi layanan informasi publik.
“Visitasi ini kami lakukan sebagai bentuk pendampingan kepada badan publik yang telah menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi. Status ‘cukup informatif’ adalah langkah awal yang baik, dan kami berharap ke depan Kelurahan Malaka Jaya dapat naik tingkat menjadi ‘informatif’,” kata Harry.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Malaka Jaya, Nasori, menyambut baik hasil e-Monev 2024 dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari KI DKI Jakarta.
“Rekomendasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki sistem pelayanan informasi kepada masyarakat. Kami siap tindak lanjuti agar ke depan dapat memberikan layanan informasi publik yang lebih baik,” ungkap Nasori.
Diketahui, KI DKI Jakarta akan terus melaksanakan program visitasi dan pendampingan terhadap badan publik lainnya guna memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh wilayah DKI Jakarta.