Bank Mandiri KCP MT Haryono Diminta Perbaiki Surat Kuasa Khusus di Sengketa Informasi Publik dengan TOPAN RI
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) dan Termohon Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) MT Haryono, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali meminta para pihak untuk melengkapi dokumen legal standing masing-masing.
Menurut Aang, kelengkapan dokumen legal standing merupakan syarat utama dalam mengikuti proses persidangan di Komisi Informasi DKI Jakarta.
“Kami minta para pihak untuk bisa menunjukkan kelengkapan dokumen legal standing, seperti yang kami mintakan dalam persidangan sebelumnya,” kata Aang.
Aang menegaskan, Termohon Bank Mandiri KCP MT Haryono harus memperbaiki dokumen legal standing berupa surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh Atasan PPID.
“Setelah kami periksa, yang bertanda tangan di surat kuasa itu bukan Atasan PPID. Jadi kami minta, dalam kesempatan sidang berikutnya, diperbaiki lagi,” ujar Aang.
Selain itu, Aang juga menegaskan agar Pemohon dapat menghadirkan Ketua Umum TOPAN RI dalam sidang sengketa informasi, guna memastikan apakah Pemohon merupakan anggota aktif TOPAN RI.
Pasalnya, Pemohon mengajukan permohonan dan sengketa informasi bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama badan hukum TOPAN RI.
“Kami minta dalam persidangan berikutnya Pemohon bisa menghadirkan Ketua Umum TOPAN RI. Kami ingin memastikan terkait legal standing dan keanggotaan Pemohon di organisasi tersebut,” tambah Aang.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengapresiasi kehadiran Termohon Bank Mandiri dalam persidangan.
Menurut Harry, kehadiran Termohon merupakan bukti kepatuhan Bank Mandiri sebagai badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kami tentu mengapresiasi Termohon yang sudah hadir dalam persidangan di Komisi Informasi DKI Jakarta. Itu tandanya, Termohon sebagai badan publik patuh terhadap UU KIP,” tegas Harry.
Atas hal tersebut, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta menunda sidang dan akan kembali menggelar pemeriksaan legal standing sengketa informasi publik para pihak pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
“Untuk itu, Majelis Komisioner menunda sidang para pihak dan akan kembali digelar pada 6 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB,” pungkas Aang.
Diketahui, informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa adalah informasi mengenai aliran dana dari Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, yang beralamat di Jalan Letjen MT Haryono Kav. 4-5 ke Manila (LN), melalui Bank Mandiri yang beralamat di Jalan Letjen MT Haryono Kav. 17.