Tak Sekadar Penghargaan, KI DKI Wajibkan Zona Informatif bagi 189 Badan Publik Informatif
Jakarta — Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa predikat Informatif bukan sekadar penghargaan, melainkan kewajiban kebijakan yang bersifat mengikat. Badan publik yang telah menyandang status Informatif diwajibkan memasang Zona Informatif di lingkungan kantor masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Status tersebut juga dapat dievaluasi kembali pada pelaksanaan Elektronik Monitoring…
