KI DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Digitalisasi Layanan Informasi Publik di Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menegaskan pentingnya penguatan digitalisasi dalam pengelolaan layanan informasi publik, khususnya di lingkungan Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Kepulauan Seribu.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) Ferid Nugroho dalam kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi di Kantor Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu, Sunter, Jakarta Utara, Sebun (24/11/2025).
Ferid menekankan bahwa digitalisasi menjadi langkah utama untuk memastikan informasi publik dapat tersebar lebih luas dan mudah diakses masyarakat.
“Digitalisasi itu aspek yang sangat penting. Karena itu, Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu harus memaksimalkan website hingga media sosialnya dalam mengelola dan menyebarkan layanan informasi publik,” ujarnya.
Ferid menjelaskan bahwa digitalisasi informasi publik juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian E-Monev yang diselenggarakan KI DKI Jakarta setiap tahun.
“Setiap badan publik harus mengelola, menyimpan, dan menginformasikan layanan informasi publiknya melalui website dan media sosial. Bahkan setiap badan publik wajib memiliki linktree yang menghimpun berbagai layanan dalam satu platform. Hal ini tentu memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, KI DKI Jakarta juga mendorong Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan media sosial, termasuk melakukan verifikasi akun agar mendapatkan tanda centang biru.
Menurut Ferid, verifikasi akun akan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan.
Ferid berhadap dengan implementasi layanan informasi secara digital tersebut, Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu dapat menjadi badan publik Informatif dalam kegiatan E-Monev tahun depan.
“Saya harap ke depan Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu bisa jadi badan publik informatif, yang patuh terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas Ferid.
