Majelis KI DKI Jakarta Jadwalkan Ulang Sidang PKN dan PTUN, Dua Sudin LH Beri Bukti Tambahan

Jakarta — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan sidang sengketa informasi publik antara Pemohon, Pemantau Keuangan Negara (PKN), dan tiga Termohon, yakni Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur, Sudin LH Jakarta Pusat, serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang dengan agenda pembuktian ini digelar ) di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat. pada Selasa (28/10/2025).

Ketua Majelis, Harry Ara Hutabarat, membuka sidang dengan memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan dan menyerahkan bukti tambahan.

“Sesuai agenda, hari ini kita fokus pada pemeriksaan dan penyerahan bukti dari kedua belah pihak.Silakan Pemohon maupun Termohon menyampaikan bukti dokumen kepada Majelis, dipersilahkan” ujar Harry saat membuka persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, Pemohon PKN maupun Termohon menyerahkan bukti tertulis secara resmi kepada Panitera untuk diverifikasi oleh Majelis.

Terkait perkara dengan register 008/PTUN, Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat
menyampaikan bahwa Termohon belum hadir meski telah dipanggil secara patut.

“Untuk register 008/PTUN, karena Termohon belum hadir, maka ini menjadi kesempatan terakhir. Majelis akan melakukan pemanggilan kembali secara resmi dan memastikan relaasnya diterima langsung oleh pihak PTUN,” jelas Harry.

Sementara untuk perkara register 006 dan 007, Majelis menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada tahap penyampaian kesimpulan.

“Seluruh pihak kami harapkan dapat menyiapkan kesimpulan tertulis setelah tahap pembuktian selesai,” tambah Harry.

Sebagai tindak lanjut, Majelis menjadwalkan kembali sidang sengketa informasi ini pada Selasa, 4 November 2025 pukul 14.30 WIB, guna melanjutkan agenda pembuktian dengan termohon PTUN.

Sidang ajudikasi nonlitigasi tersebut dipimpin oleh Majelis Komisioner KI DKI Jakarta yang terdiri atas Harry Ara Hutabarat (Ketua Majelis), Ferid Nugroho (Anggota), dan Agus Wijayanto Nugroho (Anggota), serta didampingi Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts