Internalisasi SKKNI, KI DKI Jakarta Bekali Peningkatan Kompetensi Tenaga Ahli bersama BNSP dan LSP Universitas Indonesia
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pembekalan dan penguatan kompetensi bagi tenaga ahli terkait internalisasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas tenaga ahli sekaligus mempersiapkan mereka menghadapi proses sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan pembekalan tersebut menjadi langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada tenaga ahli mengenai BNSP, pentingnya sertifikasi kompetensi, serta tahapan yang perlu dipersiapkan sebelum mengikuti proses sertifikasi.
“Pembekalan ini bertujuan agar teman-teman tenaga ahli dapat memahami apa itu BNSP, mengapa penting memiliki sertifikat kompetensi BNSP, serta memetakan proses sertifikasi yang nantinya akan diikuti,” kata Harry di Jakarta, Senin (20/10/26).
Harry menjelaskan, sertifikasi kompetensi menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan profesionalisme tenaga ahli.
Sertifikat tersebut diharapkan dapat menjadi bukti pengakuan atas kompetensi sekaligus mendorong peningkatan kapasitas tenaga ahli dalam menjalankan tugasnya.
“Sertifikat BNSP ini tentu dapat menjadi pegangan teman-teman tenaga ahli ke depan serta mengakselerasi peningkatan kompetensi,” ujar Harry.
Harry berharap, kegiatan pembekalan ini dapat memberikan informasi yang komprehensif terkait sertifikasi BNSP. Bahkan, dapat
membuka peluang kerja sama antara KI DKI Jakarta dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Indonesia (UI).
“Harapan kami, semoga ada nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan LSP UI sehingga proses sertifikasi dapat dilakukan melalui kerja sama antarlembaga. Hal ini penting mengingat materi sertifikasi perlu disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Komisi Informasi,” jelas Harry.
Dalam kegiatan tersebut, Master Asesor BNSP Lenny Brida selaku narasumber menjelaskan bahwa sertifikasi kompetensi bertujuan memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi kerja seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang berlaku.
Menurut Lenny, kompetensi merupakan kemampuan individu dalam melaksanakan pekerjaan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Sementara itu, standar kompetensi merupakan rumusan mengenai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki seseorang untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,” jelas Lenny.
Lenny juga menguraikan tiga jenis standar kompetensi yang dapat menjadi acuan dalam sertifikasi, yakni Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Internasional (SKI), dan Standar Kompetensi Khusus (SKK).
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua LSP UI Rahmi Setiawati menyampaikan bahwa penerapan SKK Khusus berpeluang menjadi salah satu pilihan bagi tenaga ahli KI DKI Jakarta. Standar ini memungkinkan materi kompetensi disusun sesuai dengan kebutuhan spesifik suatu lembaga.
“Tenaga ahli bisa mengikuti SKK Khusus karena muatan materinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan internal Komisi Informasi,” tutur Rahmi.
Meski demikian, Master Asesor BNSP Muhammad Thamrin menjelaskan bahwa peserta perlu melalui asesmen berbasis kompetensi sebelum mengikuti sertifikasi.
Asesmen tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian kemampuan peserta dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan.
“Jadi, harus terlebih dahulu mengikuti asesmen terhadap bukti untuk menentukan apakah kemampuan seseorang saat ini sesuai dengan standar kompetensi,” ujar Thamrin.
Thamrin menambahkan, jenjang kompetensi terdiri atas sembilan level dengan kriteria yang berbeda pada setiap tingkatannya. Untuk posisi tenaga ahli, jenjang kompetensi yang relevan umumnya berada pada level 7 hingga 9, bergantung pada bidang pekerjaan dan persyaratan skema sertifikasi yang diikuti.
“Biasanya, untuk tenaga ahli itu berada di level 7 sampai 9. Masing-masing level memiliki kriteria tersendiri,” pungkas Thamrin.
