KI DKI Jakarta Dengarkan Keterangan Empat Saksi dalam Sidang Sengketa Informasi Achmad Riady

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian sengketa informasi publik antara Pemohon Achmad Riady Syahputra melawan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Ghozali meminta para pihak melengkapi alat bukti dokumen guna meyakinkan majelis terkait pokok sengketa yang sedang diperiksa.

“Untuk itu, silakan para pihak yang ingin melengkapi dan menambahkan alat bukti dokumen untuk disampaikan kepada majelis,” kata Aang.

Agenda sidang pembuktian kali ini adalah mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan oleh Pemohon. Sebelum memberikan kesaksian, para saksi terlebih dahulu diminta mengucapkan sumpah untuk menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya.

“Silakan sebelum diberikan keterangan, para saksi mengucapkan sumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” ujar Aang.

Dalam keterangannya, saksi Seriyatna menyatakan bahwa Achmad Riady merupakan warga yang paling terdampak akibat pembangunan tanggul dan drainase di wilayah tersebut.

Menurut Seriyatna, pembangunan tersebut menyebabkan akses jalan di depan rumah Pemohon berubah sehingga tidak dapat dilalui kendaraan roda empat. Selain itu, bagian belakang rumah Pemohon juga terhalang oleh tanggul.

“Rumah Pak Achmad itu awalnya bagus, tetapi setelah ada pembangunan menjadi tidak bisa dilalui mobil dan terlihat berantakan karena masih ada tiang serta terkesan seperti pekerjaan yang belum selesai,” ujar Seriyatna.

Keterangan serupa disampaikan saksi Farida. Ia mengaku kondisi di depan rumah Pemohon masih terlihat belum tertata setelah pelaksanaan proyek pembangunan.

“Saya beberapa kali lewat dan melihat bekas galian di depan rumah Pak Achmad belum dirapikan. Kondisinya masih berantakan akibat pembangunan tanggul dan drainase,” kata Farida.

Sementara itu, Selvi Nurbansari selaku saksi yang juga merupakan istri Pemohon mengaku keluarganya mengalami dampak langsung setelah pembangunan tanggul dilakukan.

Menurutnya, rembesan air kerap masuk ke rumah saat hujan hingga menyebabkan banjir.
“Kami mengalami dampak yang besar akibat pembangunan tanggul. Sebelum ada tanggul, dari belakang rumah tidak pernah banjir, tetapi sekarang sering terjadi rembesan air setiap hujan,” ujar Selvi.

Selvi juga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian.

“Saya sudah datang lebih dari empat kali ke kantor Dinas Sumber Daya Air, tetapi belum ada tindak lanjut,” katanya.

Selain itu, tiga saksi yang dihadirkan Pemohon, yakni Seriyatna, Farida, dan Kaisar Fuad, mengaku sebagai warga tidak pernah mengetahui maupun dilibatkan dalam pembahasan rencana pembangunan proyek tanggul dan drainase tersebut.

“Saya sebagai warga tidak pernah mendapatkan undangan ataupun dilibatkan dalam pembahasan mengenai proyek tersebut,” ujar Kaisar Fuad.

Seriyatna menambahkan bahwa dirinya hanya pernah diminta menandatangani persetujuan pembangunan oleh ketua RT tanpa penjelasan lebih lanjut.

“Saya pernah diminta tanda tangan oleh RT untuk menyetujui pembangunan tanggul. Namun hanya berupa kolom tanda tangan tanpa ada surat keterangan atau penjelasan lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, para saksi mengaku belum merasakan manfaat signifikan dari pembangunan tanggul tersebut. Bahkan, menurut Farida, banjir di lingkungan mereka justru masih kerap terjadi.

“Setelah dibangun tanggul, banjir masih terjadi. Tahun lalu saja bisa dua sampai tiga kali dengan ketinggian air mencapai sepinggang orang dewasa,” tuturnya.

Dalam persidangan yang sama, Majelis Komisioner juga melakukan pemeriksaan secara tertutup terhadap dokumen yang dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan oleh Termohon. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan substansi dokumen yang menjadi objek pengecualian informasi.

“Kami mohon kepada pihak Pemohon untuk meninggalkan ruang sidang karena majelis akan memeriksa dokumen yang menurut Termohon merupakan informasi yang dikecualikan,” tegas Aang.

Setelah pemeriksaan dilakukan, Majelis Komisioner memutuskan menunda sidang pembuktian dan menjadwalkan kembali persidangan pada Selasa, 22 September 2026 pukul 10.00 WIB.

Adapun informasi publik yang dimohonkan Pemohon kepada Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta antara lain dokumen AMDAL atau UKL-UPL, izin lingkungan pembongkaran pohon, bukti pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat terdampak, serta salinan Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.

Sementara itu, informasi yang dimohonkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliputi sejumlah dokumen perizinan dan administrasi proyek, antara lain SK Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Prinsip Gubernur, SIPPT, KRK, IMBP Tanggul, dokumen AMDAL atau UKL-UPL, Berita Acara Sosialisasi Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM), hingga dokumen pengadaan atau pelepasan hak atas tanah di lokasi proyek.

Sidang sengketa informasi tersebut diperiksa oleh Majelis Komisioner yang terdiri atas Ketua Majelis Aang Muhdi Ghozali serta Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho.

Similar Posts