Ketua KI DKI Jakarta: Transparansi Rumah Sakit Harus Berjalan Beriringan dengan Perlindungan Data Pasien
JAKARTA – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik di sektor kesehatan harus dilaksanakan secara seimbang dengan perlindungan data pribadi pasien.
Menurutnya, transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi kepada publik, melainkan memberikan informasi yang memang menjadi hak masyarakat sekaligus menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan.
Hal tersebut disampaikan Harry saat menjadi narasumber utama dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di RSUD Tarakan Jakarta yang berlangsung secara hybrid pada Kamis (9/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta yang terdiri atas ASN, PPPK, pegawai non-ASN, dan tenaga paruh waktu di lingkungan RSUD Tarakan.
Direktur RSUD Tarakan, dr. Weningtyas Purnomo Rini, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman seluruh pegawai mengenai pengelolaan informasi publik yang tetap mengedepankan perlindungan data pasien.
“Kami mendapatkan langsung penjelasan dari pakarnya mengenai keterbukaan informasi publik, sehingga semakin memahami bagaimana menjaga keseimbangan antara transparansi dan privasi pasien,” ujarnya.
Sebagai badan publik, lanjut Weningtyas, RSUD Tarakan memiliki kewajiban menyediakan informasi kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berbagai informasi telah disediakan melalui website PPID dan media sosial resmi rumah sakit.
“Hingga tahun 2026, terdapat lebih dari 1.400 permohonan informasi yang telah dilayani oleh RSUD Tarakan. Kami mengelola informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta-merta, hingga informasi yang dikecualikan seperti rekam medis pasien. Informasi yang dikecualikan tentu memiliki kode etik dan ketentuan hukum mengenai siapa yang berhak mengaksesnya,” jelasnya.
Ia berharap seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi dapat menjadi agen penyebarluasan informasi kepada rekan kerja yang belum berkesempatan hadir.
Sementara itu, Harry Ara Hutabarat mengapresiasi komitmen RSUD Tarakan sebagai rumah sakit tipe A yang telah meraih predikat Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Dari 829 badan publik peserta E-Monev, hanya 189 badan publik yang berhasil memperoleh predikat Informatif, dan RSUD Tarakan menjadi salah satunya.
“Ini merupakan capaian yang patut diapresiasi. Namun mempertahankan predikat Informatif tentu membutuhkan komitmen berkelanjutan,” kata Harry.
Menurut Harry, hak memperoleh informasi publik dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Transparansi bukan berarti buka-bukaan. Ada informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat, tetapi ada pula informasi yang dikecualikan. Di situlah diperlukan pemahaman filosofis dan yuridis agar kedua kepentingan tersebut berjalan seimbang,” ujarnya.
Harry menjelaskan, lahirnya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022 semakin memperkuat perlindungan terhadap data pribadi tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
“Sebagai badan publik yang dibiayai oleh pajak masyarakat, informasi yang dikelola pada prinsipnya adalah milik publik. Namun tidak semua informasi dapat diberikan karena terdapat informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa terdapat dua hak konstitusional yang harus dijaga secara bersamaan, yakni hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan hak setiap individu atas perlindungan privasi.
Dalam praktik pelayanan informasi, Harry menegaskan bahwa petugas di lini depan rumah sakit memiliki peran strategis dalam melindungi data pasien. Oleh karena itu, setiap permohonan informasi harus diarahkan kepada PPID agar dilakukan pengujian terhadap jenis informasi yang diminta.
“Ketika ada permohonan informasi, arahkan kepada PPID. PPID memiliki kewajiban melakukan penyaringan apakah informasi tersebut termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sehingga dapat dipastikan informasi yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Harry juga mengingatkan bahwa Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur informasi yang dikecualikan apabila pembukaannya dapat menimbulkan konsekuensi tertentu. Ketentuan tersebut menjadi dasar perlindungan berbagai data sensitif, seperti rekam medis, data kesehatan, data biometrik, data genetika, data anak, dan data keuangan pribadi.
Selain itu, penyelesaian sengketa informasi harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yakni diawali dengan permohonan informasi kepada PPID sebelum dapat diajukan ke Komisi Informasi.
Di akhir paparannya, Harry menekankan bahwa badan publik wajib melakukan klasifikasi informasi secara cermat melalui mekanisme pengaburan atau penghitaman terhadap bagian informasi yang dikecualikan.
“Prinsipnya, keterbukaan informasi harus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan hak privasi seseorang. Karena itu, PPID memiliki tanggung jawab untuk memilah informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkasnya.
