Usai Dinilai Informatif, Badan Publik Wajib Pasang Zona Informatif
JAKARTA – Komisi Informasi DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap badan publik yang telah mendapatkan penilaian Badan Publik Informatif wajib memasang penanda Zona Informatif sebagai bentuk tanggung jawab atas layanan informasi publik. Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, menyatakan pemasangan penanda ini penting agar masyarakat mengetahui komitmen badan publik terhadap transparansi. “Ini adalah standar…
