Jadi Pihak Terkait dalam Sengketa Informasi Lahan Pakir Bona Indah Plaza, Begini Keterangan UP Parkir Dishub DKI Jakarta
JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mendalami keterangan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selaku pihak terkait dalam sengketa informasi publik antara Pemohon Albert T. Siregar dkk. dan Termohon Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menanyakan sejauh mana pihak terkait mengetahui kronologi dan status pengelolaan lahan parkir Ruko Bona Indah Plaza yang berlokasi di Jalan Lebak Bulus I, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Kami memastikan, sepengetahuan Bapak, apakah tanah tersebut berada dalam penguasaan Pemprov dan apakah Bapak mengetahui perihal serah terima dari pengembang ke Pemprov DKI Jakarta?” kata Agus dalam sidang yang digelar di ruang sidang KI DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026)
Menanggapi hal tersebut, Ali selaku pihak terkait dari UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara menyeluruh proses terkait status lahan parkir tersebut.
Namun demikian, Ali menyampaikan bahwa ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Parkir Kota Jakarta Selatan, ia pernah menerima informasi dari BPAD bahwa lahan dimaksud telah diserahterimakan oleh pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Ada informasi dari Badan Aset bahwa lahan parkir Bona Indah Plaza telah diserahterimakan oleh pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) dengan peruntukan sebagai lahan parkir. Namun, saya tidak melihat langsung proses serah terimanya,” tutur Ali.
Meski demikian, Ali menyebut bahwa pihaknya belum dapat mengelola lahan parkir tersebut. Hal ini karena secara administratif lahan tersebut masih berada di bawah penguasaan BPAD dan belum diserahterimakan kepada UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.
“Kami dari UP Perparkiran, apabila lahan tersebut memang diperuntukkan sebagai parkir, siap untuk mengelola. Namun, sampai saat ini lahan tersebut belum dapat dikelola karena masih menjadi ranah Badan Aset dan belum diserahterimakan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Damanik selaku pihak terkait lainnya. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta belum mengelola lahan parkir di Ruko Bona Indah Plaza.
Menurut Damanik, UP Perparkiran hanya akan mengelola lahan parkir yang secara prosedural telah selesai dan memiliki status clean and clear alias tidak dalam sengketa.
“Saat kami masuk, ternyata lahan ini belum clean and clear, sehingga kami menahan prosesnya. UP Parkir berada di hilir, sementara hulunya ada di BPAD sebagai pemilik aset, khususnya terkait status lahan,” jelas Damanik yang saat ini menjabat sebagai Kasatpel UP Parkir Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta juga menerima bukti dokumen tambahan dari BPAD selaku Termohon, berupa surat undangan pembahasan usulan rekomendasi dan rencana aksi dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta. Surat tersebut memuat rekomendasi dan rencana aksi untuk menindaklanjuti permasalahan hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir Bona Indah Plaza agar diselesaikan oleh BPAD dan Dinas Perhubungan.
Selain itu, disampaikan pula dokumen berupa tangkapan layar dari situs Bhumi ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id) atas bidang tanah lahan parkir Bona Indah Plaza dengan tipe hak berupa Hak Pakai seluas 4.300 meter persegi. Terdapat pula tangkapan layar dari aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan lokasi bidang sertifikat Hak Pakai dengan NIB 09.02.000013218.0 seluas 4.300 meter persegi.
Atas hal tersebut, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta memberikan waktu kepada para pihak selama dua minggu untuk menyampaikan kesimpulan. Kesimpulan tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 19 Mei 2026 dan dikirimkan secara langsung ke Komisi Informasi DKI Jakarta.
“Saya memberikan waktu dua minggu untuk penyampaian kesimpulan para pihak, paling lambat tanggal 19 Mei 2026. Untuk putusan, akan diberitahukan melalui relaas, apakah akan dibacakan atau disampaikan secara elektronik,” pungkas Agus.
Perlu diketahui, informasi yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa adalah dokumen serah terima aset dengan rincian sebagai berikut: Nomor 90077.73; GUID ID: 8F00DBB6-EAE4-4169-97E6-7BD380512307; KIP: A; PD: Badan Pengelolaan Aset Daerah; UPD: Pejabat Pengelola Aset Daerah – Pengurus Barang Pengelola Pembantu Perolehan dan Penerimaan; Kode Barang: 131010302005; Nama Barang: Tanah Lapangan Parkir Tanah Keras; Nomor Register: 1; Lokasi: Ruko Bona Indah Plaza, Jalan Lebak Bulus I, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan Pemohon dalam persidangan sebelumnya, informasi publik tersebut dibutuhkan untuk memperoleh pemahaman yang jelas dan akurat mengenai lokasi, batas-batas, status hukum, serta gambar teknis dari aset daerah dimaksud.
Pemohon juga menyampaikan bahwa informasi tersebut diperlukan sebagai bahan klarifikasi dalam proses administratif dan hukum yang sedang berjalan, serta untuk mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Adapun Majelis Komisioner yang hadir dalam sidang tersebut adalah Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.
