METODE
E-MONEV
Pada tahun 2026, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Elektronik Monitoring dan Evaluasi terhadap 22 kategori badan publik melalui website resmi. Elektronik Monitoring dan Evaluasi adalah proses pengawasan dan penilaian sistematis untuk memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai standar, transparan, akuntabel, serta dapat diukur pencapaiannya.
TAHAPAN PENILAIAN
Proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan melalui 4 (empat) tahapan utama
yang terintegrasi dalam sistem E-Monev.
Kunjungan langsung ke Badan Publik untuk menyampaikan Surat Rekomendasi Hasil E-Monev tahun sebelumnya, serta melakukan supervisi untuk meningkatkan predikat Badan Publik menjadi Informatif.
Pengisian kuesioner mandiri oleh Badan Publik melalui website E-Monev dengan parameter indikator penilaian sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi, serta Peraturan Gubernur yang berlaku.
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan penilaian terhadap SAQ meliputi verifikasi data untuk memeriksa kebenaran, kesesuaian, kelengkapan, dan konsistensi jawaban dalam E-Monev.
Badan Publik yang lolos ambang batas (passing grade) SAQ akan diundang untuk mempresentasikan komitmen, inovasi, dan strategi pelayanan informasi publik.
SKEMA BOBOT PENILAIAN
KUALIFIKASI / PREDIKAT BADAN PUBLIK
| RENTANG NILAI AKHIR | KUALIFIKASI / PREDIKAT |
|---|---|
| 89 - 100 | INFORMATIF |
| 77 - 88 | MENUJU INFORMATIF |
| 65 - 76 | CUKUP INFORMATIF |
| 53 - 64 | KURANG INFORMATIF |
| < 52 | TIDAK INFORMATIF |