UU Keterbukaan Informasi Publik Jamin Akses Layanan Informasi untuk Kebutuhan Riset

UU Keterbukaan Informasi Publik Jamin Akses Layanan Informasi untuk Kebutuhan Riset

Webinar KIP : UU Keterbukaan Informasi Publik Jamin Akses Layanan Informasi untuk Kebutuhan Riset

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta menggelar Webinar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bertajuk “Kenali Akses Layanan Informasi Publik untuk Kebutuhan Riset dan Akademik”, Kamis (27/10/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Netty Herawati mewakili Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Atika Nur Rahmania, M.Si dan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, S.H, M.H.

Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat mengapresiasi Pemprov DKI yang telah berkolaborasi menyelenggarakan webinar keterbukaan informasi publik.

Menurut Harry, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan aturan yang harus terus disosialiasikan agar masyarakat dari berbagai kalangan terutama akademisi dapat memahami pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik untuk menciptakan pemerintahan yang baik atau good government.

“Kami berterima kasih kepada Diskominfotik DKI Jakarta yang telah berkolaborasi menyelenggarakan webinar KIP. Ini bukti bahwa badan publik di Jakarta memiliki komitmen yang tinggi dalam menjalankan UU KIP dan menjamin transparansi,” kata Harry dalam sambutannya, Kamis (27/10/2022).

Di samping itu, Harry menjelaskan UU KIP dapat menjadi instrumen yang penting bagi para akademisi untuk memperoleh jaminan data atau informasi dari badan publik.

“Dalam konteks riset, UU KIP ini dapat menjamin bapak dan ibu untuk memperoleh informasi data dari badan publik untuk kebutuhan riset dan penelitian,” imbuh dia. 

Karena itu, dia berharap institusi perguruan tinggi didorong untuk dapat turut serta dalam mensosialisasikan sekaligus mengkaji aturan tersebut.

“Bahkan kita berharap, kampus ke depan memiliki suatu kurikulum berupa pengenalan secara wajib terkait Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tuturnya.

Pasalnya, lanjut Harry, bukan tidak mungkin pemimpin bangsa ke depan adalah mereka yang berlatar belakang akademisi sehingga dapat memperbaiki tatanan bangsa ini lewat prinsip dan nilai transparansi yang terkandung dalam UU tersebut.

“Boleh jadi pemimpin bangsa ini berasal dari kampus alias akademisi, dengan mereka memahami UU KIP, tentu saja dapat mendorong mereka untuk berlaku transparan dalam menjalankan roda pemerintahannya,” ucap dia.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfotik Netty Herawati mengatakan dalam memberikan layanan informasi publik kepada pemohon informasi, PPID di lingkungan Provinsi DKI jakarta berpedoman pada UU 14 tahun 20018 tentang KIP, Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan Peraturan Gubernur Nomor 175 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.

Netty menegaskan PPID Pemprov DKI Jakarta harus terus dapat meningkatkan layanan informasi publik yang berada pada penguasaannya dengan prinsip cepat, tepat waktu dan berbiaya ringan.

Di samping itu, Atika menyadari bahwa butuh keterlibatan dari masyarakat khususnya akademisi untuk mengawal berjalannya keterbukaan informasi publik di Jakarta.

“Keterlibatan akademisi ini penting sekali dalam mengawal berjalannya transparansi, kebijakan pemerintah dan keterbukaan informasi publik di Jakarta. Selain itu, para akademisi juga dapat memanfaatkan akses informasi publik untuk kebutuhan riset dan penelitian,” ungkap Netty.

Diketahui, webinar KIP jilid ke-5 ini menghadirkan para narasumber yaitu Akademisi Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Ibnu Hamad, M.Si, Komisioner KI DKI Aang Muhdi Gozali, Ketua Senat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof. Dr. Hafid Abbas, M.Pd dan moderator Amel Wisuda Sannie, M.I.Kom.

Similar Posts