
Dr. Drs. Ferid Nugroho, MM. adalah seorang akademisi dan praktisi pelayanan publik yang lahir di Yogyakarta pada 16 Februari 1966. Ia merupakan putra dari pasangan H. Dalimi Brotorahardjo (alm) dan Ibu Rosadah. Dalam kehidupan pribadinya, ia menikah dengan Retno Damayanti Rivai Siata, SE., MM. dan telah dikaruniai dua orang putri, yakni Aanisah Fathi Mawaddah dan Luthfiah Mu’taz Nugroho.
Riwayat pendidikannya diselesaikan di tanah kelahirannya, mulai dari SD Negeri Jetis Pasiraman 2 Yogyakarta (lulus 1979), SMP Negeri 6 Yogyakarta (lulus 1982), hingga SMA Negeri 2 Yogyakarta (lulus 1986). Beliau kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Jurusan Ilmu Sosiatri, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Gadjah Mada, dan meraih gelar Doktorandus (Drs.) pada tahun 1992. Gelar Magister Manajemen (MM) di bidang Pemasaran berhasil diraihnya dari Universitas Persada Indonesia “YAI” Jakarta pada tahun 1998.
Perjalanan karier Dr. Ferid berakar kuat pada dunia pendidikan dan riset. Sejak tahun 1992 hingga saat ini, ia aktif mendedikasikan diri sebagai dosen di beberapa universitas swasta di Jakarta sekaligus menjadi konsultan lepas untuk berbagai penelitian di bidang sosial, budaya, dan manajemen. Di sektor publik, beliau pernah menjabat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat periode 2012–2018. Kiprahnya di lembaga negara berlanjut ketika ia diangkat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta pada bulan September 2024.
Sebagai seorang intelektual, capaian akademis tertinggi Dr. Ferid ditandai dengan disertasinya yang berfokus pada "Implementasi Kebijaksanaan Bela Beli Kulon Progo Dalam Mensejahterakan Masyarakat Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta". Kajian empirik ini secara spesifik membedah proses, peran aktor pemerintahan, dan model kebijaksanaan dalam program tersebut. Dengan perbedaan spesifik dari segi lokasi, teori, obyek, dan teknik analisis dibandingkan studi terdahulu, temuan penelitian ini berhasil merumuskan konsep baru. Konsep tersebut memperkaya kajian teoretis sekaligus memberikan dukungan empiris mengenai krusialnya kemandirian daerah dalam menghadapi arus globalisasi ekonomi.