Agus Wijayanto Nugroho, Pria Kelahiran Madiun, 2 Agustus. Memiliki minat yang tinggi dalam bidang hukum pemegang lisensi advokat Peradi, Mediator bersertifikat serta Auditor Hukum Bersertifikat menjadi sarana profesionalismenya dalam beraktifitas di dunia hukum. Mengawali karir sebelumnya pada tahun 2005-2011 sebagai Assisten Penanganan Pengaduan di Lembaga Ombudsman Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta, selanjutnya tahun 2011 hingga september 2022 sebagai Tenaga Ahli di Komisi Informasi Pusat, Agus biasa disapa telah menyelesaikan pendidikan Strata satu dan Magister Hukum di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Dengan background kompetensi hukum yang dimiliki beliau menjadi Anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Periode 2020 - 2024.
Tugas yang diamanahkan di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sebagai Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Periode 2022 – 2024. Agus juga pernah aktif diberbagai organisasi diantaranya menjadi Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia, KAHMI, anggota DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Jakarta Pusat, dan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia.
Visi Misi yang ingin dicapai Agus sebagai komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta adalah terwujudnya prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan guna mengembangkan masyarakat informasi, Mengoptimakan implementasi Undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) melalui peningkatan kualitas layanan informasi publik berbasis elektronik serta kualitas sumber daya manusia yang tersertifikasi di PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta), serta mensosialisasikan hak dan kewajiban bagi warga DKI Jakarta dan Badan publik di Pemprov DKI Jakarta dalam pelaksanaa UU keterbukaan Informasi Publik dengan cara yang efektif dan efisien.