Skip to content
  • Beranda
  • ProfileExpand
    • Komisioner
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • PPIDExpand
    • ProfileExpand
      • Profile PPID
      • Visi dan Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
    • Standar LayananExpand
      • Prosedur Pelayanan Informasi
      • Alur Permohonan Informasi Publik
      • Alur Penyelesaian Sengketa
      • Form Permohonan dan Pengajuan Informasi Publik
    • Informasi PublikExpand
      • Informasi Berkala
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Tersedia Setiap Saat
  • Berita
  • Regulasi
  • FAQ
  • Kontak

Agus Wijayanto Nugroho

Ketua Bidang Sengketa Penyelesaian Informasi (PSI)

Agus Wijayanto Nugroho

Ketua Bidang Sengketa Penyelesaian Informasi (PSI)

Agus Wijayanto Nugroho, Pria Kelahiran Madiun, 2 Agustus. Memiliki minat yang tinggi dalam bidang hukum pemegang lisensi advokat Peradi, Mediator bersertifikat serta Auditor Hukum Bersertifikat menjadi sarana profesionalismenya dalam beraktifitas di dunia hukum. Mengawali karir sebelumnya pada tahun 2005-2011 sebagai Assisten Penanganan Pengaduan di Lembaga Ombudsman Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta, selanjutnya tahun 2011 hingga september 2022 sebagai Tenaga Ahli di Komisi Informasi Pusat, Agus biasa disapa telah menyelesaikan pendidikan Strata satu dan Magister Hukum di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Dengan background kompetensi hukum yang dimiliki beliau menjadi Anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Periode 2020 - 2024.
Tugas yang diamanahkan di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sebagai Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Periode 2022 – 2024. Agus juga pernah aktif diberbagai organisasi diantaranya menjadi Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia, KAHMI, anggota DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Jakarta Pusat, dan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia.
Visi Misi yang ingin dicapai Agus sebagai komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta adalah terwujudnya prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan guna mengembangkan masyarakat informasi, Mengoptimakan implementasi Undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) melalui peningkatan kualitas layanan informasi publik berbasis elektronik serta kualitas sumber daya manusia yang tersertifikasi di PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta), serta mensosialisasikan hak dan kewajiban bagi warga DKI Jakarta dan Badan publik di Pemprov DKI Jakarta dalam pelaksanaa UU keterbukaan Informasi Publik dengan cara yang efektif dan efisien.

Gedung Graha Mental Spiritual Lt. 7, Jl. Awaludin II No. 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10230

Telp/Fax: 021 391 197 5

Email: kip@jakarta.go.id

Tentang

Berita
Komisioner
Visi dan Misi
Struktur
Laporan

Links

KI Pusat
Diskominfotik

 

 

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta

KI DKI Jakarta hadir untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di  Ibukota  melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta © 2025

Facebook Twitter Instagram YouTube
Scroll to top
  • Beranda
  • Profil
    • Komisioner
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • PPID
    • Profile
      • Profile PPID
      • Struktur Organisasi PPID
    • Standar Layanan
      • Prosedur Pelayanan Informasi
      • Alur Permohonan Informasi Publik
      • Alur Penyelesaian Sengketa
      • Form Permohonan dan Pengajuan Informasi Publik
      • Maklumat Informasi Publik
    • Informasi Publik
      • Informasi Berkala
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Tersedia Setiap Saat
  • Berita
  • Regulasi
  • FAQ
  • Kontak