Termohon Tidak Hadir, Sidang Sengketa Informasi BPN Jakarta Pusat Ditunda
JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menunda sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Oktorian Tama Tuahta Sitepu selaku Pemohon dan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Administrasi Jakarta Pusat selaku Termohon, diruang sidang Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang Jakarta Pusat,pada Rabu(30/9/2026).
Penundaan sidang tersebut diputuskan karena pihak termohon berhalangan hadir dengan keterangan sedang mempersiapkan surat kuasa.
Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto menjelaskan bahwa pemeriksaan awal meliputi pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing), identitas, serta kelengkapan surat kuasa para pihak. Karena Termohon tidak hadir,pemeriksaan awal belum dapat dilanjutkan.
“Seharusnya hari ini kita memeriksa legal standing. Namun, Termohon tidak hadir dapat hadir karena sedang mempersiapkan surat kuasa, sehingga pemeriksaan awal akan dilanjutkan pada sidang berikutnya,” ujar Agus.
Pada sidang mendatang, Agus sebut majelis akan mengonfirmasi proses permohonan informasi publik serta memeriksa kelengkapan dokumen dan surat kuasa, baik dari Pemohon maupun Termohon.
Agus juga menambahkan, apabila informasi yang menjadi objek sengketa tidak termasuk informasi yang dikecualikan, penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait permintaan perubahan jadwal dari Pemohon, majelis mempertimbangkan agenda pelaksanaan tugas KI DKI Jakarta lainnya.
Setelah mempertimbangkan hal tersebut dan memperoleh kesepakatan Pemohon, majelis menetapkan penundaan sidang selama dua pekan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB,” tandas Agus.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho,didampingi Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang
