Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI)

Play Video

Dalam memperoleh informasi publik terdapat 2 cara, yaitu:

  1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi secara langsung;
  2. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi secara tertulis.

1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), dengan cara:

  1. Pemohon mengisi form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan oleh petugas;
  2. Membawa surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  3. Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  4. Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  5. Membawa bukti jawaban keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya (jika ada);
  6. Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan, dibuktikan dengan surat kuasa).

2. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara tertulis (surat) dikirim melalui
email atau surat tercatat dan secara online
, dengan cara:

  1. Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditunjukan kepada Ketua Komisi Informasi dengan melampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  2. Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  3. Bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik beserta tanda terimanya;
  4. Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  5. Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan, dibuktikan dengan surat kuasa).

Dalam mengajukan permohonan, syarat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi antara lain:

Bukti identitas Pemohon yang sah, yaitu:

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain sebagai warga negara Indonesia; atau
  2. Fotocopy Akta pendirian dan pengesahan badan hukum baik publik maupun privat dalam hal Pemohon adalah badan hukum, surat keputusan pengangkatan kepengurusan, atau akta lain yang dianggap sah;
  3. Fotocopy surat kuasa, dalam hal Pemohon didampingi kuasa.

 

 

Bukti telah mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik, berupa:

  1. Surat permohonan atau formulir permohonan atau tanda bukti permohonan informasi; dan/atau
  2. Surat pemberitahuan tertulis permohonan informasi.

Bukti telah mengajukan keberatan kepada Badan Publik, yakni:

  1. Surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID; atau
  2. Surat pengajuan keberatan, dalam hal keberatan tidak direspon oleh atasan
    PPID dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak permohonan diajukan.

Surat/Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi, yaitu :

  1. Memuat sekurang-kurangnya Identitas Pemohon;
  2. Uraian mengenai alasan pengajuan permohonan;
  3. Hal yang dimohon untuk diputus oleh Komisi Informasi.

Tata Cara Pengajuan Keberatan & Sengketa Informasi berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yaitu:

  1. Pelayanan Informasi Publik diusahakan selesai dalam 10 (sepuluh) hari kerja. Jika memang dibutuhkan, PPID akan menyampaikan bahwa dibutuhkan waktu tambahan kepada pemohon informasi (7 hari tambahan) dengan alasan secara tertulis;
  2. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan informasi yang diterima, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan informasi ditolak;
  3. Atasan PPID kemudian wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan dicatatkan;
  4. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID diterima oleh pemohon informasi;
  5. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada komisi informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik;
  6. Standar pengenaan biaya penggandaan dan pengiriman salinan informasi berupa hardfile dibebankan kepada Pemohon.

Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi informasi dapat dilakukan dengan langkah, sebagai berikut:

  1. Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik;
    (Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi).
  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses Penyelesaian Sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
    # (Tidak Sepakat) Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses Penyelesaian Sengketa melalui ajudikasi.
    # (Puas) Jika Pemohon Informasi puas atas keputusan Ajudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai.
    Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.

Berikut ini tahapan persidangan ajudikasi yang dilakukan oleh Komisi informasi, yaitu:

  1. Pemeriksaan Awal
  2. Pembuktian
  3. Pemeriksaan Setempat
  4. Kesimpulan Para Pihak
  5. Pembacaan Putusan

``