Pemohon Belson Evriko Tak Hadir di Sidang Pembuktian Ke-III Sengketa Informasi Soal IMB, Begini Kata Majelis Komisioner
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian sengketa informasi publik antara Pemohon Belson Evriko Sinaga dan Termohon Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Sidang pembuktian tersebut merupakan ketiga kalinya dilakukan terhadap para pihak.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menyayangkan ketidakhadiran Pemohon dalam sidang pembuktian ketiga dengan alasan yang tidak jelas.
Menurut Agus, hal ini akan menjadi catatan bagi majelis komisioner dalam memutuskan perkara sengketa. Terlebih, Pemohon tercatat telah dua kali tidak menghadiri proses sengketa informasi yang telah dijadwalkan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta.
“Ketidakhadiran Pemohon dalam sidang pembuktian ketiga ini akan menjadi pertimbangan Kami dalam memutuskan perkara ini,” tegas Agus dalam sidang tersebut.
Agus menyebut, persidangan kali ini merupakan sidang sengketa informasi terakhir para pihak, setelah itu, majelis komisioner akan menetapkan hasil putusan sengketa informasi.
Kata Agus, putusan sengketa informasi antar para pihak akan dibacakan ataupun disampaikan secara elektronik melalui website KI DKI Jakarta.
Penetapan penyampaian putusan secara elektronik ini sebagaimana tertuang dalam SK KI DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyampaian Putusan atau Penetapan oleh Majelis Komisioner Secara Elektronik di Lingkungan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
“Putusan ini mungkin saja akan Kami sampaikan secara elektronik sesuai SK Nomor 3 Tahun 2024 Komisi Informasi DKI Jakarta Tahun 2024. Meski begitu, kedudukannya sama seperti putusan yang dibacakan dan terbuka untuk umum,” tutur Agus.
Diketahui, informasi publik yang dimohonkan sekaligus menjadi objek sengketa yaitu informasi mengenai kesesuaian izin IMB yang berlokasi di Jalan Gading Kirana Timur VIII Blok B9 RT13/RW08, Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara
Kedua, informasi mengenai kesesuaian IMB yang berlokasi di Jalan Boulevard Artha Gading No 18 RT18/RW08, Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240.