Menuju Kota Global,KI DKI Jakarta Tegaskan Dinas Kesehatan Adaptif dan Proaktif
Jakarta – Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menegaskan bahwa Badan Publik Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta harus memberikan layanan pengelolaan informasi publik yang adaptif, akurat, dan inklusif di era keterbukaan informasi saat ini.
“Di era keterbukaan informasi publik, kewajiban utama setiap badan publik adalah menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan,” ujar Agus dalam acara sosialisasi bertema “Menuju Kota Global di Era Keterbukaan Informasi Publik” yang digelar Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di Auditorium Lantai 2, Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Dalam paparannya, Agus menekankan pentingnya pelayanan informasi publik yang proaktif dan responsif.
“PPID harus adaptif terhadap dinamika kebutuhan informasi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tantangan pengelolaan arus informasi yang semakin kompleks akibat beragamnya platform media yang diakses publik.
“Publik kini ingin berinteraksi langsung dengan penyaji informasi, sehingga institusi harus mampu menjawab tantangan ini dengan baik,” tambahnya.
Agus juga menekankan pentingnya tata kelola informasi yang dikecualikan, terutama terkait data pribadi di sektor kesehatan.
“Meskipun dalam UU KIP tidak secara eksplisit menyebutkan rekam medis, namun merujuk pada UU Kesehatan, informasi tersebut memiliki domain tersendiri sehingga aksesnya terbatas,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahkan sesama aparatur di lingkungan Dinas Kesehatan tidak bisa mengakses informasi yang dikecualikan karena menyangkut privasi pasien.
Sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi, Komisi Informasi memiliki wewenang dalam menentukan klasifikasi informasi publik.
“Tugas KI adalah menyelesaikan sengketa informasi. Ketika terjadi sengketa, KI berwenang menentukan apakah suatu informasi termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak,” ujar Agus.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Ketua Subkelompok Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi DKI Jakarta, Harry Sanjaya.
Ia memaparkan substansi perubahan regulasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Nomor 82 Tahun 2025 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menurutnya, perubahan regulasi baru dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan informasi dan dokumentasi, mengikuti perkembangan teknologi, serta menyempurnakan kebijakan demi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Nuniek Ria Sundari, membuka kegiatan tersebut dengan menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola informasi publik di sektor kesehatan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memperkuat pemahaman seluruh jajaran PPID di lingkungan Dinas Kesehatan agar mampu memberikan pelayanan informasi yang lebih berkualitas, sehingga seluruh pemangku kepentingan Dinas Kesehatan menjadi lebih informatif,” ungkapnya.
Peserta kegiatan terdiri atas unsur PPID Dinas Kesehatan, RSUD kelas A hingga D, Suku Dinas Kesehatan dari enam wilayah administratif, puskesmas, dan seluruh unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.