Lurah Pejagalan : Komitmen Badan Publik Untuk Wujudkan Layanan Informatif Dari Teluk Gong” Untuk Jakarta Transparan”

Jakarta – Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menekankan pentingnya optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat kelurahan sebagai pilar utama keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keberadaan PPID bukan hanya sebagai entitas administratif, tetapi sebagai garda depan dalam mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan.

Penegasan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja (visitasi) Komisi Informasi DKI Jakarta ke Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara, dalam rangka penyerahan surat rekomendasi hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.

“PPID bukan sekadar struktur administratif. Ia adalah instrumen strategis dalam membangun budaya transparansi dan akuntabilitas, khususnya di level pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Di era digital seperti saat ini, keterbukaan informasi menjadi fondasi utama dalam demokratisasi pelayanan publik,” ujar Harry Ara Hutabarat dalam sambutannya.

Harry menyampaikan bahwa struktur PPID di Kelurahan Pejagalan perlu diperkuat dan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. “Masyarakat harus tahu siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan informasi publik. Ini bukan hanya soal merespons permintaan informasi, tetapi bagaimana PPID mampu menyosialisasikan hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi Informasi juga memberikan apresiasi atas capaian Kelurahan Pejagalan yang berhasil meraih kategori “Cukup Informatif” dalam E-Monev 2024, dengan skor 71. “Kami datang tidak hanya untuk menyampaikan hasil evaluasi, tetapi juga untuk memberikan dorongan dan motivasi. Saya berharap tahun depan Kelurahan Pejagalan dapat mencapai kategori ‘Informatif’,” kata Harry.

Menurutnya, keterbukaan informasi harus dijadikan bagian dari kultur kelembagaan, tidak berhenti pada pemenuhan administratif semata. Ia pun mendorong agar materi mengenai Undang-Undang KIP disisipkan dalam berbagai agenda kelurahan seperti sosialisasi warga, musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), dan forum warga lainnya.

“Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat akan lebih aktif mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan keterbukaan informasi untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau bahkan untuk tekanan politik,” imbuhnya.

Harry juga mengungkapkan bahwa Komisi Informasi DKI Jakarta sering menerima laporan dari warga terkait ketertutupan informasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, bahkan dugaan permainan oleh oknum tertentu. Ia menekankan bahwa integritas dan komitmen para pengelola informasi menjadi kunci dalam menciptakan sistem yang bersih dan transparan.

Sebagai penutup, Harry mengapresiasi capaian Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan E-Monev 2024. “Tahun ini, DKI Jakarta mencatat jumlah peserta E-Monev terbanyak secara nasional, yakni sebanyak 519 badan publik. Ini menunjukkan keseriusan kita semua dalam menjadikan keterbukaan informasi sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan modern,” tegasnya.

Komisi Informasi DKI Jakarta berharap kunjungan ini dapat memperkuat komitmen semua pihak, khususnya di tingkat kelurahan, untuk terus mendorong keterbukaan informasi yang berkualitas, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang demokratis.

Kunjungan kerja (visitasi) Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta ke Kelurahan Pejagalan mendapat sambutan positif dari jajaran kelurahan. Lurah Pejagalan, Tomi Haryono, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta.
“Terima kasih atas kehadirannya sehingga kami lebih memahami terkait tugas dan fungsi PPID,” ujar Tomi Haryono di hadapan perwakilan Komisi Informasi dan perangkat kelurahan.

Dalam kesempatan tersebut, Tomi menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti masukan dan arahan yang disampaikan, khususnya terkait pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang menjadi instrumen penting dalam penilaian E-Monev.

“Kami akan menindaklanjuti apa yang telah dipaparkan oleh Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, dan kami berharap untuk E-Monev tahun depan, Kelurahan Pejagalan dapat meraih predikat ‘Informatif’,” ungkapnya.

Similar Posts