KI DKI Jakarta Sidangkan 24 Register Sengketa Informasi Sekaligus, Ini Alasannya
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (P-APIJ) dan 24 Badan Publik sebagai Termohon di ruang sidang KI DKI Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Sidang sengketa informasi publik dengan agenda pemeriksaan awal ini dilakukan dengan menyidangkan 24 register sengketa sekaligus.
Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho mengungkapkan alasan digelarnya sidang secara serentak karena objek permohonan yang dimohonkan oleh APIJ terhadap puluhan badan publik tersebut relatif sama.
“Untuk mengefektifkan proses persidangan, majelis komisioner menetapkan untuk menggabungkan 24 registrasi dalam satu sidang Ajudikasi non litigasi,” kata Agus dalam sidang tersebut.
Agus menegaskan, pemeriksaan awal menjadi syarat utama para pihak dalam mengikuti sidang sengketa informasi.
Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen legal standing yang harus dipenuhi para pihak sebelum membahas pokok perkara.
“Dalam sidang pemeriksaan awal ini Kami minta para pihak untuk menunjukkan dokumen legal standing-nya,” ujarnya.
Usia dokumen legal standing dinyatakan legkap, Kuasa Pemohon Septian Bagja menanggapi permohonan informasi Pemohon yang dilakukan dalam jumlah besar.
Dia meminta agar majelis dapat mempertimbangkan adanya aturan megenai Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 mengenai permohonan informasi yang tidak bersungguh-sungguh dan tikad baik.
“Pemohon ini memohonkan informasi dengan jumlah besar, Kami harap majelis dapat memperimbangkan adanya aturan Pasal 4 Perki 1 Tahun 2013 soal permohonan informasi yang tidak sungguh-sungguh,” imbuh dia.
Menanggapi hal itu, Termohon APIJ Parluhutan menyangkal pernyataan Pemohon. Kata dia, pihaknya tidak masuk dalam kategori Pemohon informasi yang tidak sungguh-sungguh dan itikad baik.
“Salah satu yang saya mintakan itu soal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan itu jumlahnya ada ratusan ribu sekolah, kami hanya minta laporan dari sekitar seribuan laporan dana bos,” ucap dia.
Sementara itu, Agus menegaskan penerapan aturan Pasal 4 Perki 1 Tahun 2013 merupakan kewenangan majelis komisioner. Dia justru meminta kepada para pihak untuk membuat surat pernyataan yang daapt menjadi pertimbangan majelis komisioner dalam memutuskan perkara tersebut.
“Kami minta para pihak untuk menuangkannya dalam surat pernyataan, misal mengenai bukti kalau permohonan Pemohon masuk dalam Pasal 4 Perki 1/2013, atau dari sisi Termohon pun demikian mengenai dasar bahwa permohonannya tidak masuk dalam kategori pasal tersebut,” pungkas dia.
Bertugas sebagai majelis komisioner yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wiayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisoner Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.
Sebagai informasi, permohonan yang menjadi objek sengketa dan yang dimohonkan kepada 24 Termohon adalah sebagai berikut :
1. Salinan Potongan Pajak (PPN) dan Potongan Pajak e-Billing dengan aplikasi SIAP BOP/BOS
2. Salinan Kwitansi Pembayaran Kepada Pihak Penyedia (CV/PT, Toko, Distributor dan lainnya) yang diinput ke aplikasi SIAP BOP/BOS oleh bendahara/Kepala Sekolah
3. Belanja Jasa Tenaga Pendidikan
4. Belanja Modal Personal Computer
Adapun 24 badan publik yang menjadi Termohon dalam sengketa tersebut yaitu :
- Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukapura 05 Pagi Jakarta
- Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tebet Timur 15 Pagi Jakarta
- Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cipinang Besar Selatan 01 Pagi Jakarta
- Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 27 Jakarta
- Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 13 Jakarta
- Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 17 Jakarta
- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 41 Jakarta
- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 47 Jakarta
- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 53 Jakarta
- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 37 Jakarta
- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 71 Jakarta
- Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Jakarta
- Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Jakarta
- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 46 Jakarta
- Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 24 Jakarta
- Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Adm. Jakarta Timur
- Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Adm. Jakarta Barat
- Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Jakarta
- Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 39 Jakarta
- Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Timur