KI DKI Jakarta Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Tangani Sulitnya Masyarakat Peroleh Gas LPG 3 Kilogram
JAKARTA – DPR dan Pemerintah akhirnya bersepakat untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kilogram.
Keputusan tersebut merespon berlakunya kebijakan pembatasan penjualan gas LPG 3 kilogram secara eceran yang menyebabkan kelangkaan dan banyak dikeluhkan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Informasi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) Agus Wijayanto Nugroho mengapresiasi langkah cepat DPR dan Pemerintah dalam menindaklanjuti dampak kebijakan terkait pembatasan penjualan gas LGP 3 kilogram.
Menurut Agus, langkah tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat untuk memperoleh gas melon secara mudah.
“Kami mengapresiasi langkah cepat pemerintah terkait pembatasan gas LPG 3 kilogram sehingga masyarakat tidak perlu antri lagi di pangkalan seperti yang ramai ini terjadi,” kata Agus di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Agus menuturkan, dirinya sepakat dengan maksud pemerintah dalam mengelola gas LPG 3 kilogram agar tepat sasaran. Namun, kata Agus, kebijakan tersebut seharusnya lebih dulu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Kata Agus, adanya sosialisasi ini penting agar kebijakan tersebut dapat diketahui dan penerapannya tidak membuat gaduh masyarakat.
“Saya sepakat bahwa gas LPG 3 kilogram itu harus dikelola agar tepat sasaran. Tapi, sebelum diterapkan, kebijakan ini seharusnya dibahas dan disosialisasikan terlebih dahulu secara masif agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan lengkap,” ujar Agus.
Agus menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara atau masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses pembuatan kebijakan publik serta alasan pengambilan keputusan tersebut.
Terlebih, menurut Agus, kebijakan tersebut berkaitan dengan kebutuhan dan hajat hidup orang banyak.
“Bahkan, masyarakat berhak tahu alasan pengambilan kebijakan publik apalagi yang berkaitan dengan hajat hidup orang seperti gas LPG 3 kilogram ini,” tegas Agus.
Selain itu, kebijakan pembatasan penjualan gas LPG 3 kilogram harus diikuti dengan mekanisme mengenai tata kelola alur distribusi yang jelas untuk memudahkan masyarakat.
“Pertama, sosialisasi peraturan itu harus dilakukan, kedua, pemerintah harus mengatur alur distribusi gas LPG 3 kilogram biar mudah diakses masyarakat,” tutur Agus.
Agus menambahkan, pada prinsipnya sebuah kebijakan dibuat untuk memberikan kemudahan alih-alih kebingungan bagi masyarakat.
“Idealnya, kebijakan itu dikaji terlebih dahulu secara matang, kalau seperti ini kan, kita bisa lihat masyarakat jadi kelimpungan ngantri beli LGP 3 kilogram,” pungkas Agus.