Dokumen Tak Direspon, Pemohon Sengketakan DPRD DKI ke Komisi Informasi

Jakarta – Sidang sengketa informasi antara pemohon Dr. Ir. Hj. Siti Mariam, M.H., dan termohon DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan agenda pemeriksaan legal standing ditunda oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta. Sidang digelar di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, didampingi anggota majelis Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho, memeriksa kelengkapan dokumen legal standing para pihak, membahas kronologi permohonan informasi, serta mendalami objek sengketa.

Setelah legal standing terpenuhi, Luqman Hakim juga meminta pemohon menjelaskan kronologi serta alasan permintaan informasi.

“Kepada pemohon, silakan sampaikan permohonan informasinya agar diketahui oleh termohon,” lanjutnya.

Dalam sidang yang berlangsung cukup panjang, pemohon menyampaikan bahwa proses seleksi anggota Dewan Kota tidak berlangsung transparan. Ia mengaku telah mengajukan permohonan dokumen kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta, namun tidak mendapat respons.

Sementara itu, perwakilan DPRD DKI Jakarta yang bertindak sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyatakan tidak pernah menerima surat permohonan informasi dari pemohon. Mereka menyebut bahwa dokumen yang diminta berada dalam kewenangan panitia seleksi tingkat kota/kabupaten administrasi dan provinsi, yang dibentuk melalui SK Gubernur. DPRD hanya menerima surat persetujuan dari Pemerintah Provinsi.

“Surat yang disampaikan pemohon kepada Bapak Inggard Joshua di Komisi A tidak kami terima. Semua permohonan informasi publik seharusnya ditujukan kepada Sekretaris DPRD DKI Jakarta selaku PPID, yaitu Kepala Bagian Humas dan Protokol. Jadi, surat tersebut tidak sampai kepada kami,” jelas kuasa termohon.

Dalam persidangan tersebut, pemohon yang merupakan calon anggota Dewan Kota 2024 dari Kota Administrasi Jakarta Barat, mengaku masuk tiga besar nominator, namun tidak terpilih. Ia kemudian mengajukan permintaan informasi berupa salinan surat pengantar dan berita acara penyampaian nama-nama anggota Dewan Kota dari Gubernur DKI Jakarta ke DPRD. Permohonan tersebut diajukan kepada Komisi A DPRD, tetapi tidak mendapat tanggapan, sehingga sengketa diajukan ke Komisi Informasi DKI Jakarta.

Ketua Majelis Luqman pun mempertanyakan alasan pemohon tidak langsung menyampaikan permohonan kepada Sekretariat DPRD.

Sementara Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho juga menyoroti surat keberatan yang dikirimkan pemohon kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. Ia meminta klarifikasi apakah permintaan tersebut berkaitan dengan revisi atau permintaan salinan dokumen.

“Secara faktual, PPID tidak pernah menerima permohonan informasi maupun surat keberatan dari pemohon. Jadi, saya klarifikasi, apakah permohonan Anda itu meminta revisi atau salinan dokumen?” tanya Agus kepada pemohon.

Pihak termohon kembali menegaskan bahwa surat permohonan tidak pernah diterima secara resmi dan tidak disampaikan kepada atasan PPID sebagaimana prosedur yang berlaku. Selain itu, objek informasi yang diminta juga dinilai belum dijelaskan secara rinci.

Anggota Majelis Harry Ara mengapresiasi langkah pemohon yang tetap mempercayai Komisi Informasi sebagai lembaga penjamin hak atas informasi publik. Ia menyampaikan bahwa perkara ini menjadi prioritas dan telah dibahas dalam rapat pleno karena menyangkut hak pemohon.

Harry juga menyoroti bahwa pemohon belum mengajukan permohonan informasi di tingkat wilayah terlebih dahulu dan mempertanyakan kerugian yang dialami jika informasi tersebut tidak diperoleh.

“Apa kerugian yang Anda alami jika informasi ini tidak diberikan?” tanya Harry.

Pemohon menjawab bahwa dirinya hanya ingin memastikan apakah namanya tercantum dalam dokumen tersebut atau tidak. Sementara itu, pihak termohon menerima saran dari majelis agar ke depan lebih memperhatikan tata kelola informasi publik.

Ketua Majelis Luqman kembali menegaskan bahwa perlu dipastikan terlebih dahulu apakah dokumen yang diminta termasuk dalam penguasaan DPRD. Jika termasuk informasi terbuka, maka proses selanjutnya adalah mediasi.

Namun, pihak termohon bersikukuh bahwa dokumen berupa salinan surat pengantar dan berita acara tidak berada dalam kewenangan DPRD, melainkan hanya sebagai pihak yang memberikan persetujuan.

“Permohonan informasinya perlu diperjelas lagi. Sementara dari pihak termohon juga menyatakan tidak menerima surat permohonan tersebut secara langsung,” tegas Luqman.

Sebagai penutup, Luqman menjelaskan bahwa pemohon tidak mengajukan permohonan langsung kepada PPID DPRD, sementara termohon secara faktual tidak menerima dan tidak merespons permohonan tersebut. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemohon mengajukan kembali permohonan informasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Majelis Komisioner kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela pada sidang berikutnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Luqman Hakim Arifin, didampingi anggota Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts