Terima Kunjungan PPKUKM, 6 Hal Ini Jadi Masukan KI DKI Optimalkan Peran PPID

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta di Ruang Besar Kantor KI DKI Jakarta, Kamis (16/03/2023).

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta di Ruang Besar Kantor KI DKI Jakarta, Kamis (16/03/2023).

Kunjungan tersebut bertujuan berkonsultasi untuk meningkatkan kualitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPKUKM.

Komisioner KI DKI Bidang Kelembagaan Luqman Hakim Arifin mengatakan tata kelola informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hal yang wajib dilakukan badan publik.

Menurutnya, hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kewajiban badan publik adalah mengelola informasi publik melalui PPID,” kata Luqman dalam sambutannya.

Luqman menjelaskan bahwa terdapat enam hal penyebab utama tidak maksimalnya peran PPID di setiap badan publik. Pertama, kultur tertutup yang sudah mengakar sejak lama.

Kecenderungan tidak membuka informasi publik ini merupakan residu yang terjadi sejak masa orde baru. Sehingga tak heran, masih ada yang beranggapan bahwa informasi yang terdapat di badan publik itu tidak perlu disebar ke masyarakat.

“Kultur tertutup ini yang harus dipecahkan secara mindset, ini yang harus dicarikan solusinya. Sehingga PPID itu dapat full support dari seluruh ekosistem dinas dan juga mesti menunjukkan bahwa badan publik itu open terhadap apa yang dikerjakan,” jelas Luqman.

Kedua, kompetensi SDM pengelola informasi di PPID. Rotasi struktur petugas PPID juga seringkali menjadi hambatan dari tidak maksimalnya pengelolaan informasi publik.

“Karena itu harus disiapkan SOP-nya, jadi kalau petugas PPID itu dirotasi atau pindah ke tempat lain tetap bisa melanjutkan pengelolaan PPID-nya dan tidak memulainya lagi dari awal,” ucap dia.

Ketiga, goodwill (niat baik) pimpinan yang
memberikan perhatian lebih terhadap pengelolaan informasi publik di PPID. “Goodwill pimpinan itu penting sekali, karena kalau pimpinannya sudah memberikan perhatian maka dapat mendorong pengelola informasi publik untuk memaksimalkan PPID,” imbuhnya.

Keempat, kebijakan anggaran untuk mendukung optimalisasi kerja dan tugas PPID. “Insentifnya itu juga harus ditingkatkan. Beberapa badan publik sepertinya sudah mendorong agar adanya peningkatan tersebut dan petugas PPID mendapatkan nilai lebih dari kinerja KPI-nya,” tuturnya.

Kelima, intervensi teknologi dalam mengelola informasi publik di PPID. Menurut Luqman, petugas PPID harus terus meng-update kemajuan teknologi yang kian hari memberikan banyak sekali kemudahan.

“Sekarang sudah ada OpenAI ChatGPT, bikin konten jadi lebih mudah. Badan publik juga dapat menggunakan aplikasi terutama dalam mendiseminasikan informasi publik,” ungkapnya.

Keenam, partisipasi publik yang harus terus ditingkatkan. Kata Luqman, pengetahuan masyarakat tentang kehadiran UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih cukup rendah.

“Bahkan wartawan dan akademisi kampus pun masih banyak yang kurang tahu UU KIP ini. Padahal UU ini sudah ada sejak 15 tahun lalu,” ujar Luqman.

Sementara itu, Komisioner KI DKI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Agus Wijayanto Nugroho mengatakan berdasarkan hasil monev tahun 2022, PPKUKM memperoleh nilai yang cukup tinggi mencapai angka 90 dan telah masuk dalam kategori informatif.

Namun, sesuai hasil rekomendasi yang telah disampaikan, perlu ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan dilengkapi.

“Secara nilai sudah cukup tinggi dan terkategori informatif, namun perlu ada yang diperbaki dan dilengkapi sesuai dengan rekomendasi yang telah kami kirimkan,” katanya.

Merespon itu, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) PPKUKM Juremi akan menindaklanjuti masukan yang diberikan oleh KI DKI untuk meningkatkan tata kelola informasi di PPID.

“Banyak poin yang menjadi bahan koreksi kami
dan kami akan tingkatkan ke depannya mulai dari pembenahan SAQ hingga enam poin yang disampaikan oleh Pak Luqman,” pungkas dia.

Similar Posts