Pemohon Minta Kejelasan Sertifikat Hak Milik ke BPN Jaksel

Pemohon Minta Kejelasan Sertifikat Hak Milik ke BPN Jaksel

Jakarta – Komisi Informasi DKI Jakarta (KI DKI) menyelenggarakan sidang ajudikasi non litigasi pada Selasa 02/02/2021 di Ruang Sidang Komisi Informasi DKI Jakarta lantai 1. KI DKI berkomitmen menyelesaikan sidang sengketa tahun 2020 sehingga jadwal sidang dipadatkan demi memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan juga badan publik. Sengketa dengan nomor register 0013/VIII/KIP-DKI-PS/2020 antara Achmad Falak sebagai pemohon terhadap Kepala Badan Pertanahan Jakarta Selatan sebagai termohon.

Adapun permohonan informasi yang dimohonkan oleh pemohon yakni permohonan informasi data tentang riwayat tanah atas sertifikat hak milik No. 84 Cipedak. Pada sidang perdana Majelis Komisioner yang diketuai oleh Arya Sandhiyudha dan didampingi oleh Harry Ara Hutabarat dan Nelvia Gustina selaku anggota majelis memeriksa legal standing, batas waktu permohonan, dan kewenangan KI DKI.

Sidang yang hanya dihadiri oleh Pemohon ini tetap berjalan dan Panitera membacakan tata tertib persidangan. Panitera menyatakan bahwa pihak termohon telah dipanggil secara patut namun tidak ada keterangan apapun hingga sidang dimulai. Sidang perdana tugas MK yakni memeriksa salinan berkas yang diberikan oleh pemohon untuk memastikan batas waktu permohonan. Adapun kronologi dalam kasus sengketa ini yakni pemohon menyatakan telah meminta informasi melalui surat tertanggal 22 Juli 2020 yang diterima oleh Fami selaku Staf TU pada tanggal yang sama. Setelah menunggu balasan dari pihak BPN Jaksel, pemohon mengajukan surat keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi melalui surat tertanggal 05 Agustus 2020 yang diterima oleh Fami selaku Staf TU di tanggal yang sama. Setelah surat keberatan tersebut, termohon memberikan jawaban atas keberatan melalui surat No. Hp. 03.01/2442-31-74-300/VIII/2020 tertanggal 10 Agustus 2020. Merasa pihaknya belum puas terhadap surat tanggapan tersebut, maka pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KI DKI Jakarta tertanggal 31 Agustus 2020.

Kasus pertanahan ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama dan menunggu kehadiran dari pihak BPN Jaksel memberikan tanggapan atas kasus sengketa tanah tersebut. (Natali)

Similar Posts