Legal Standing Terpenuhi, Sengketa Informasi Antara Agusni Rahayu dan Kelurahan Ceger Masuk Tahap Mediasi

Legal Standing Terpenuhi, Sengketa Informasi Antara Agusni Rahayu dan Kelurahan Ceger Masuk Tahap Mediasi

Sengketa informasi antara Pemohon Agusni Rahayu dan Termohon Kelurahan Ceger masuk ke tahap mediasi.

JAKARTA – Sengketa informasi antara Pemohon Agusni Rahayu dan Termohon Kelurahan Ceger masuk ke tahap mediasi.

Mediasi dilakukan setelah para pihak memenuhi aspek legal standing sebagai syarat dalam mengikuti proses sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

“Setelah legal standing terpenuhi, sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Komisi Informasi (PerKi) 1 Tahun 2013 Kami akan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh proses mediasi,” kata Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali dalam sidang sengketa informasi, Rabu (15/03/2023).

Mediasi dilakukan melalui bantuan mediator dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho.

Diketahui, mediasi merupakan prosedur dan tahapan dalam proses penyelesaian sidang sengketa informasi. Aturan terkait mediasi pun tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Pasal 38 aturan tersebut menjelaskan bahwa mediasi dipimpin oleh mediator yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi. Mediator dapat dibantu oleh mediator pembantu.

Selanjutnya, mediasi dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama
sidang. Apabila para pihak menghendaki lain, mediasi dapat dilakukan pada hari yang disepakati oleh para pihak, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah proses ajudikasi dinyatakan ditunda.

Proses mediasi bersifat tertutup kecuali para pihak menghendaki lain. Proses mediasi dapat dilakukan melalui pertemuan langsung atau menggunakan alat komunikasi dengan mempertimbangkan jarak dan/atau substansi sengketa.

Selanjutnya, Pasal 40 dan 41 aturan itu juga menyebutkan dalam mediasi, mediator mengupayakan mediasi selesai dalam sekali pertemuan.

Apabila mediasi tidak cukup dilaksanakan dalam sekali pertemuan, mediator menetapkan agenda dan jadwal mediasi berikutnya sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Adapun jangka waktu mediasi adalah 14 hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama. Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja.

Similar Posts