Komisi Informasi DKI Jakarta Mendorong Payung Hukum Baru Perda KIP

Komisi Informasi DKI Jakarta Mendorong Payung Hukum Baru Perda KIP

Jakarta – Komisi Informasi DKI Jakarta mendorong payung hukum baru melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) keterbukaan informasi publik.

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Mengatakan “Mendorong Perda jika dikaitkan asas hukum istilah das sein dan das sollen. das sein dianggap sebagai keadaan yang nyata. Sedangkan das sollen disebut kaidah hukum yang menerangkan kondisi yang diharapkan”.

KI DKI Jakarta sudah satu dekade, momentum untuk melahirkan Perda sehingga menguatkan implementasi KIP dan menyesuaikan kebutuhan daerah di DKI Jakarta. Tambah Harry Ara dalam sambutan FGD, pada Jumat (7/10/2022).

Menurutnya, kajian terbatas ini menyamakan cara pandang akan pentingnya Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik yang efektif di DKI Jakarta. Ucap Harry.

Idealnya setiap peraturan perundang-undangan mempunyai aturan turunan yang menyesuaikan dengan kondisi dan budaya daerah tersebut secara detail. Sehingga tidak muncul multi tafsir atau penafsiran ganda. Dan menyesuaikan kebutuhan daerah, terutama DKI Jakarta sebagai barometer bagi Provinsi lainnya.

Menurut Siti Zuhro peneliti BRIN, bicara urgensi Perda untuk mendorong efektifitas UU KIP 14/2008 di DKI Jakarta urgensinya adalah keterbukaan informasi publik berkaitan isu korupsi menjadi “bencana negeri”, maka perlu ditopang dengan transparansi, tantangan reformasi birokrasi daerah.

“Isu korupsi kita benahi bersama melalui transparansi keterbukaan informasi dan reformasi birokrasi”. Ujar Siti Zuhro dalam diskusi terbatas FGD jajaran internal KI DKI Jakarta.

Menghadirkan Prof. Siti Zuhro peneliti riset BRIN dan Akademisi Universitas Jayabaya Atma Suganda di kantor KI DKI Jakarta Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Jumat (7/10/2022).

Siti Zuhro yakinkan, Komisi Informasi perlu terobosan dengan menggerakan masyarakat sipil (civil society), bentuk rumpun publik atau komunitas sambil mengawal Perda. Sehingga Masyarakat Jakarta menjadi “well informed”.  

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya Atma Suganda berpendapat Perda ada 3 fungsi yaitu melaksanakan otonomi daerah,  menindaklanjuti perundangan untuk menampung aspirasi lokal, dan menindaklanjuti Mahkamah Agung yang melakukan pengujian terhadap Perda.

Diskusi dihadiri Wakil Ketua Nelvia Gustina, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Aang Muhdi Gozali, Jajaran sekretariat dan tenaga ahli KI DKI Jakarta. Harapannya, melalui FGD ini akan mendapatkan arahan serta langkah konkrit menuju Perda KIP.

Similar Posts