KI DKI Jakarta Hadiri Webinar Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik KPU RI

KI DKI Jakarta Hadiri Webinar Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik KPU RI

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga publik berkewajiban menyampaikan informasi publik sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Hal ini merupakan pesan yang disampaikan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana selaku narasumber webinar Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2021, yang digelar secara daring.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harminus turut hadir dalam webinar Komisi Pemilihan Umum RI didampingi Tenaga Ahli pada Kamis (12/8/2021).

“Mengacu UU keterbukaan informasi publik, informasi publik dapat disampaikan setiap saat, berkala, serta merta dan dikecualikan. Informasi harus berkala disampaikan secara berjenjang untuk melayani masyarakat yang membutuhkan. Terkait informasi dikecualikan diberikan hak bagi Badan Publik untuk menolak permohonan informasi dengan ketentuan. Kategori dikecualikan ditetapkan melalui uji konsekuensi dengan melibatkan pakar”,  ujar Gede Narayana.

Gede juga mencontohkan Informasi yang dikecualikan seperti kerahasiaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai basis data pemilu. Hal lain juga dikemukakan mengenai tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi pemilu. KPU merupakan lembaga strategis, karena itu PPID bukan hanya memastikan SK PPID, ruang fisik PPID, tetapi harus dikerjakan secara terus menerus. Sehingga KPU dapat meningkatkan kepercayaan publik sebagai lembaga pelaksana pemilu, tambahnya.

Narasumber lain Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan regulasi yang mengamanatkan KPU selaku lembaga publik sesuai amanat UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU no.1 Tahun 2015 direvisi menjadi UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan PKPU Nomor 14 Tahun 2020. Ditengah pandemi, KPU memiliki komitmen tetap ‘terbuka’ serta mengembangkan teknologi informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat terutama informasi kepemiluan.

Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam sambutannya menyampaikan komitmen tersebut, dan menegaskan keterbukaan informasi menjadi prinsip semangat yang dipegang teguh. KPU berupaya memberikan pelayanan cepat, transparan, akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat.

Turut hadir seribu peserta anggota KPU terutama PPID KPU tingkat Provinsi sampai Kota dan Kabupaten Se-Indonesia yang dimoderatori Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima.(R)

 

 

 

Similar Posts