KI DKI Dorong Tata Kelola Informasi Tahapan Pemilu di Bawaslu DKI Jakarta Sesuai PerKi 1 Tahun 2019

KI DKI Dorong Tata Kelola Informasi Tahapan Pemilu di Bawaslu DKI Jakarta Sesuai PerKi 1 Tahun 2019

KI DKI Dorong Tata Kelola Informasi Tahapan Pemilu di Bawaslu DKI Jakarta Sesuai PerKi 1 Tahun 2019

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI jakarta mendorong agar pengelolaan informasi tahapan pemilu di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan.

Hal itu disampaikan Komisioner KI DKI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Agus Wijayanto Nugroho dalam kunjungan visitasi ke Bawaslu DKI Jakarta di Jalan Letjen M.T. Haryono, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Senin (06/03/2023).

“Kami mendorong kepada para penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk mengelola informasi tahapan pemilu sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2019,” kata Agus dalam kunjungan tersebut.

Menurutnya, beleid tersebut mengatur berbagai hal terkait pengelolaan informasi publik mengenai pemilu di antaranya seperti informasi tahapan pemilu dan pemilihan yang wajib tersedia setiap saat, berkala, informasi pemilu dan pemilihan yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi pemilu dan pemilihan yang dikecualikan.

Selanjutnya, mengatur mekanisme dalam memperoleh informasi dan mengajukan keberatan hingga tata cara permohonan penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan.

Bahkan, Agus menyebut aturan mengenai waktu permohonan informasi dalam PerKi 1 Tahun 2019 pun lebih singkat sehingga tidak mengikuti waktu normal yaitu 10 hari ditambah 7 hari kerja ataupun 30 hari keberatan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Waktu permohonan informasi tahapan pemilu dalam Perki 1 Tahun 2019 pun relatif lebih singkat. Hal itu mempertimbangkan waktu tahapan pemilu yang memang pendek dan sudah ditentukan yang disesuaikan dengan tahapan pemilu,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Agus berharap pimpinan Bawaslu DKI memiliki komitmen tinggi dalam mengelola layanan informasi publik sekaligus memberikan perhatian khusus terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Terlebih, peran PPID sangat penting bagi Bawaslu Provinsi DKI sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu.

“Tata kelola informasi publik melalui PPID itu akan sulit dilakukan kalau tidak ada komitmen dan perhatian dari pimpinan,” ucap Agus.

Senada, Komisioner KI DKI Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Aang Muhdi Gozali mengapresiasi komitmen Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dalam mengelola dan menyediakan informasi publik bagi masyarakat.

Berdasarkan laporan hasil penilaian monev tahun 2022, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu badan publik yang masuk dalam kategori informatif dan meraih nilai 90,38 poin.

“Kami mengapresiasi untuk komitmen Bawaslu DKI Jakarta dalam mengelola informasi publiknya. Bahkan, website Bawaslu DKI pun sangat bagus dan layak menjadi percontohan dan rujukan badan publik lainnya,” kata Aang.

Ke depan, Aang berharap komitmen Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu DKI Jakarta tetap dijalankan. Terlebih, menjelang pemilu 2024 yang tentu saja akan menerima banyak permohonan informasi yang masuk dari para peserta pemilu bahkan masyarakat.

“Kualitas tata kelola informasi publik yang sudah baik ini Kami harap tetap dipertahankan. Terutama menjelang pemilu 2024,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Dana dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sitti Rakhman menyambut baik dan berterima kasih atas kunjungan KI DKI.

Menurutnya, Bawaslu DKI Jakarta akan terus berkomitmen dalam menjaga kepercayaan publik salah satunya dengan mengelola dan menyediakan informasi publik bagi masyarakat sesuai dengan UU KIP.

“Karena Bawaslu ini adalah lembaga publik pasti Kami akan terbuka terhadap apa yang menjadi kerja-kerja Kami sekaligus mengelola informasi publik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sitti.

Bahkan, kata Sitti Bawaslu baik di tingkat pusat maupun provinsi juga melakukan monev secara internal dan memberikan predikat informatif, kurang atau bahkan tidak informatid seperti yang dilakukan KI DKI.

“Kami juga di internal melakukan monev Pak dan sekaligus memberikan predikat seperti yang dilakukan KI DKI. Tujuannya agar Bawaslu hingga tingkat Kabupaten dan Kota memiliki komitmen yang tinggi terhadap transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas Sitti.

Diketahui, visitasi KI DKI ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta diterima langsung oleh Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Sitti Rakhman, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Mahyudin, Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Afifuddin.

Similar Posts