Giat KI DKI Laksanakan Sosialisasi PERKI SLIP Nomor 1 Tahun 2021 di Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Barat

Giat KI DKI Laksanakan Sosialisasi PERKI SLIP Nomor 1 Tahun 2021 di Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Barat

Giat KI DKI Laksanakan Sosialisasi PERKI SLIP Nomor 1 Tahun 2021 di Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Barat

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta laksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Standar layanan Informasi Publik (SLIP) 1/2021 yang baru terbit di Pemerintah Kota dan Kabupaten Se DKI Jakarta.

Kesempatan ketiga kalinya, sosialiasi dapat terlaksana atas kolaborasi bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dengan narasumber Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat bertempat di kantor Walikota Jakarta Barat, pada Selasa (27/9).

Harry menegaskan, PERKI Nomor 1 Tahun 2021 diharapkan PPID badan publik dapat semakin meningkatkan  pemahaman tentang kualitas pelayanan informasi publik.

“Secara umum terdapat 10 isu atau materi perubahan yang terdapat dalam PERKI 1 Tahun 2021 yaitu terkait kualifikasi badan publik, struktur dan kelembagaan PPID, klasifikasi informasi, reformulasi mekanisme uji konsekuensi, penyesuaian SLIP dengan perkembangan teknologi infromasi, penyesuaian SLIP dengan prinsip dan semangat satu data, standar prosedur operasional (SOP) SLIP, bantuan kedinasan/bagi pakai informasi, akomodasi kepentingan perlindungan data pribadi, dan akomodasi aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas”. Ujar Harry Ara, Ketua KI dalam kesempatannya sekaligus narasumber.

Hadirnya PERKI 1/2021 tentang SLIP, diharapkan badan publik akan lebih terbuka terkait pengelolaan informasi publik sehingga memudahkan akses masyarakat. 

Kehadiran KI DKI Jakarta disambut baik jajaran Walikota Jakarta Barat dengan kehadiran puluhan peserta organisasi pelaksana layanan publik di Kota Administrasi Jakarta Barat.

Walikota Jakarta Barat dalam sambutannya dibacakan Asisten Adkesra Sekko Administrasi Jakarta Barat, Rm. Amien Haji, M.Si mengatakan“ Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta yang memberikan pendampingan sosialisasi dan edukasi perihal Peraturan Komisi Informasi tentang Standar layanan Informasi Publik (SLIP) Nomor 1 tahun 2021 kepada seluruh Organisasi penyelenggara layanan Publik di Kota Administrasi Jakarta Barat”.

Beliau menambahkan, Sosialisasi PERKI SLIP I/2021 mudah- mudahan dapat memberikan pencerahan kepada para pimpinan PPID, Pengelola dan Jajaran pengurus PPID Badan Publik khususnya Kota Administrasi Jakarta Barat.

Mampu memahami serta mengetahui tata cara maupun proses pelaksanaan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) yang ditetapkan dan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan. Ujar Walikota Jakarta Barat.

Saya berharap melalui kegiatan ini dapat semakin mempererat silaturahmi, meningkatkan kolaborasi dan sinergi dalam membangun Kota Adminsitrasi Jakarta Barat.

Dapat menjadi media saling berbagi ilmu dan informasi antara PPID di masing – masing Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai pengelolaan layanan informasi sehingga dapat meningkatkan transparansi Informasi di Kota Administrasi Jakarta Barat”. Tandasnya.

Similar Posts