Gelar Seminar KIP, Diskominfotik DKI Jakarta dan KI DKI Dorong Pembentukan PPID Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Gelar Seminar KIP, Diskominfotik DKI Jakarta dan KI DKI Dorong Pembentukan PPID Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Gelar Seminar KIP, Diskominfotik DKI Jakarta dan KI DKI Dorong Pembentukan PPID Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

 JAKARTA – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar seminar Keterbukaan Informasi Publik di Kampus Universitas Nahdhotul Ulama Indonesia (UNUSIA), Jakarta Pusat, Senin (20/03/2023).

Seminar KIP di UNUSIA ini mengambil tema “Peningkatan Praktik Keterbukaan Informasi Publik pada Implementasi Pelayanan Informasi di Masyarakat”. 

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi kunci untuk menciptakan pemerintahan yang good and clean government.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik juga dapat menjadi insturmen untuk mencegah terjadinya korupsi dan tindakan penyelewangan atau penyalahgunaan uang negara.

“Tindakan efektif untuk mencegah terjadinya korupsi bahkan dapat diilakukan melalui keterbukaan informasi publik,” kata Harry dalam sambutannya.

Karenanya, Harry mengajak kepada civitas akademika dan seluruh mahasiswa di UNUSIA untuk turut serta dalam mengawal berjalannya keterbukaan informasi publik di Jakarta.

“Tugas Mahasiswa UNUSIA yaitu memperjuangkan umat dan juga memikirkan tentang kebangsaannya. Kami harap selesai ini teman-teman dapat mempelajari dan mensosialisasikan kembali UU KIP ke berbagai lapisan masyarakat,” ujar dia.

Senada, Plt Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta Yudhistira Nugraha mengatakan keterbukaan inofrmasi publik menjadi aspek penting demokrasi dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik.

Di era transformasi digital saat ini keterbukaan informasi menjadi sangat strategis dengan kebutuhan masyarakat modern terhadap informasi yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Keterbukaan informasi dapat terwujud seiring implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP yang mengakomodasi pemenuhan hak dasar masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” kata Yudhistira.

UU KIP, kata Yudhistira diharapkan mampu menstimulus terwujudnya masyarakat informasi atau information society yang berperan aktif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.

“Bahkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan Pergub Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dalam rangka mendukung upaya peningkatan layanan informasi publik sebagai implementasi UU KIP,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Hukum UNUSIA Erfandi mengatakan keterbukaan informasi itu adalah hak setiap warga negara, termasuk hak bagi mahasiswa di Kampus UNUSIA.

Karena itu, kolaborasi kegiatan ini menjadi momentum bagi mahasiswa hukum UNUSIA untuk mengenal lebih dalam substansi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Harapan kami tentu ke depan UNUSIA dan KI DKI dapat terus bersinergi dan mari kita banjiri KI DKI dengan peran serta mahasiswa Universitas Nahdhotul Ulama Indonesia (UNUSIA),” kata Erfandi.

Pada sesi diskusi, Komisioner KI DKI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Agus Wijayanto Nugroho mendorong UNUSIA sebagai badan publik untuk segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Menurutnya, kehadiran PPID sangat penting terutama untuk mengelola dan menyediakan informasi publik yang dibutuhkan oleh mahasiswa atau bahkan masyarakat luas.

“PPID itu wajib dibentuk di seluruh badan publik. Karena itu UNUSIA harus membuat PPID di mana yang membidanginya itu bisa humas, komunikasi, tim data atau informatika. Tugas PPID itu mengelola seluruh informasi badan publik bahkan melayani pemohon informasi,” ungkap Agus.

Bahkan, lanjut Agus, jenis informasi yang dikecualikan pun ditetapkan oleh PPID melalui uji konsekuensi. “Mengecualikan informasi itu kan hak badan publik dan itu ditetapkan oleh PPID,” ucapnya.

Sebagai pengelola informasi publik, PPID juga bertugas untuk mengklasifikasi informasi yang bersifat terbuka dan informasi yang bersifat tertutup alias dikecualikan.

“Tidak semua informasi publik bersifat terbuka melainkan ada informasi yang bersifat tertutup atau dikecualikan,” kata narasumber lainnya, Alamsyah Saragih yang merupakan Praktisi Keterbukaan Informasi Publik Sekaligus Mantan Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2009-2011.

Alamsyah menegaskan pada prinsipnya semua informasi yang dikuasai oleh badan publik itu terbuka selain yang dikecualikan.

“Untuk informasi yang terbuka itu ada informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta dan setiap saat,” jelas Alamsyah.

Diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber yaitu Komisioner Bidang PSI Agus Wijayanto Nugroho, Dosen UNUSIA Dr. Muhammad, Praktisi Keterbukaan Informasi Publik sekaligus Mantan Komisioner KI Pusat A. Alamsyah Saragih serta Moderator Muhammad Hasan.

Similar Posts