Gelar Audiensi Bersama KPK RI, Komisi Informasi DKI Jakarta Ajak Kolaborasi Cegah Korupsi

Gelar Audiensi Bersama KPK RI, Komisi Informasi DKI Jakarta Ajak Kolaborasi Cegah Korupsi

Gelar Audiensi Bersama KPK RI, Komisi Informasi DKI Jakarta Ajak Kolaborasi Cegah Korupsi

Jakarta – Dua lembaga negara Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI gelar audiensi yang diselenggarakan secara virtual zoom pada senin (20/12/2021. Audiensi bermaksud mengajak kolaborasi program cegah korupsi melalui tema-tema edukasi transparansi. “Tentu, keterbukaan informasi publik sebagai salah satu solusi cegah korupsi dari hulu mendorong edukasi masyarakat sesuai visi yang termaktub UU KIP 14/2008.” ujar Harry Ara Hutabarat, Ketua KI DKI Jakarta.

Audiensi dipimpin langsung Harry Ara Hutabarat (Ketua KI DKI Jakarta), didampingi Harminus (Wakil Ketua), dan Nelvia Gustina (Ketua Bidang Kelembagaan). Serta KPK RI dihadiri team kampanye dari direktorat sosialisasi & kampanye Antikorupsi mewakili Niken Ariati, Direktur Sosialisasi dan Kampanye (soskam). Paparan sekilas KPK dalam mengenal korupsi, serta kolaborasi sosialiasasi dan kampanye anti korupsi yang disampaikan, Epi Handayani.

Epi menjelaskan upaya strategi pemberantasan korupsi KPK mengusung trisula diantaranya: membangun nilai (pendidikan), perbaikan sistem (preventif) dan efek jera (pelaksanaan) serta Partisipasi Masyarakat.  Partisipasi masyarakat inilah memang perlu kolaborasi dengan stake holder lainnya yang sudah dirintis KPK sejak 2017 bersama badan publik tingkat pusat seperti kementrian BUMN, Kominfo RI dan lainnya. Kami apresiasi langkah KI DKI Jakarta mengajak kolaborasi. Adapun usulan program disampaikan KPK RI yaitu “pertama penayangan materi/konten antikorupsi di berbagai saluran media diantaranya media elektronik (televisi, radio), sosial media, atau media penayangan publik milik Komisi Informasi Prov. DKI Jakarta. Kedua Event bersama kampanye antikorupsi. Ketiga sosialisasi antikorupsi bagi pegawai maupun mitra Komisi Informasi Prov. DKI Jakarta”. Tandas Epi, Direktorat KPK RI.

Perlu diketahui, Indonesia memiliki indeks persepsi korupsi( IPK) mengalami penurunan poin urutan ke 102 dari 180 negara tahun 2020. Skor IPK tinggi menunjukkan bahwa negara tersebut memiliki risiko kejadian korupsi yang rendah, sebaliknya skor IPK rendah menunjukkan bahwa negara tersebut memiliki risiko kejadian korupsi yang tinggi. Hal ini merupakan penilaian responden terhadap risiko korupsi dan efektivitas pemberantasan korupsi yang dilakukan Transparency International Indonesia.

Harry Ara Hutabarat menambahkan“ berharap komitmen KPK RI mendorong pencegahan korupsi harus diimplementasikan bukan sekedar wacana dikaitkan peran keterbukaan informasi. kontiyuitas menjaga konsistensi dan sinergitas dua lembaga dengan semangat dan visi yang sama. Ada program tema-tema edukasi transparasi sehingga self awereness terjaga melalui ruang sinergitas dengan KI DKI Jakarta yang kami rintis di tingkat Provinsi. Ditambahkan Harminus Wakil Ketua, berharap sinergi dengan seluruh stake holder bagaimana menjalankan fungsi tugas berkaitan erat dengan lembaga terkait bekerjasama menyamakan visi.

Sosialisasi dan kampanye antikorupsi bertujuan meningkatkan perilaku antikorupsi (kesadaran, pemahaman, sikap) bagi Penyelenggara Negara, Pelaku usaha dan Masyarakat luas. Meningkatkan efektifitas sosialisasi dan kampanye antikorupsi sehingga menghasilkan masyarakat yang teredukasi materi dan nilai antikorupsi. (R)

 

 

 

 

Similar Posts