Diseminasi PERKI SLIP I/2021, KI DKI Jakarta Apresiasi Kepatuhan BUMD Sarana Jaya dalam Keterbukaan Informasi Publik

Diseminasi PERKI SLIP I/2021, KI DKI Jakarta Apresiasi Kepatuhan BUMD Sarana Jaya dalam Keterbukaan Informasi Publik

Diseminasi PERKI SLIP I/2021, KI DKI Jakarta Apresiasi Kepatuhan BUMD Sarana Jaya dalam Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi komitmen dan upaya kepatuhan BUMD Sarana Jaya terhadap UU KIP 14/2008 dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Nomor 1 Tahun 2021.

Hal itu disampaikan saat gelar diseminasi bagi pengelola informasi publik dan jajaran unit di PD. Pembangunan Sarana Jaya.

Diseminasi membahas secara teknis Daftar Informasi Publik (DIP) dan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), guna memperkuat fungsi dan tugas bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan seluruh jajaran BUMD PD Pembangunan Sarana Jaya.

Acara dilaksanakan secara Hibrid di Ruang Rapat Udin Abimanyu Gedung Sarana Jaya Jalan Budi Kemulian Jakarta Pusat,pada Jumat (10/3/2023).

Selain Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, hadir juga Ketua Bidang Kelembagaan Luqman Hakim Arifin, dan Direksi Sarana Jaya Bima Priya Santosa selaku Ketua PPID Sarana Jaya.

Menurut Luqman, BUMD Sarana Jaya sudah sejak lama berusaha mengoptimalkan peran PPID-nya, dan semakin lama semakin baik, khususnya terkait merupakan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK).

”DIP dan DIK Sarana Jaya sudah tersedia, namun perlu optimalisasi fungsi di penyajian kanal website,” ucapnya.

Dirinya menuturkan Informasi publik bersifat terbuka namun ketat dan terbatas. Ada dua yang perlu disusun badan publik; pertama, Daftar Informasi Publik terdiri dari Informasi Setiap Saat, Informasi Berkala dan Informasi Serta Merta. Ketiga informasi ini wajib disediakan Badan Publik dengan pengesahan surat keputusan dari atasan PPID.

Sedangkan informasi kedua, Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) melalui uji konsekuensi merujuk Pasal 17 UU KIP 14/2008 disyahkan dalam Surat Keputusan PPID bersifat ketat dan terbatas.

Perlu diketahui, Peraturan Standar Layanan Informasi Publik merupakan pedoman teknis dan instrumen operasional tata kelola layanan informasi publik, juga penegasan tentang hak dan kewajiban Badan
Publik dalam mengelola informasi. Perki SLIP 1/2021 merupakan pembaruan dari Perki sebelumnya Tahun 2010.

Sementara Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menjelaskan tentang penyelesaian sengketa secara detail mulai dari alur permohonan Informasi sampai sebab terjadinya sengketa informasi di Badan Publik.

Namun hal tersebut dapat dicegah ketika PPID sebagai garda terdepan dalam pencegahan sengketa informasi, produktif dan aktif dalam pelayanan informasi berkualitas.

“PPID berdaya aktif dalam kinerja pelayanan, maka sengketa informasi dapat dicegah,” Kata Harry Ara dalam kesempatan narasumber diseminasi membahas penyelesaian sengketa informasi.

Lebih lanjut, PPID Sarana Jaya juga menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya diseminasi Perki SLIP dengan narasumber dari Komisi Informasi DKI Jakarta.

“Kami berterima kasih diberikan insight oleh KI DKI Jakarta secara teknis. Agar lebih optimal mengelola dan meyediakan informasi publik. Kami komitmen menjalankan UU KIP 14/2008,” tandas Nia, PPID Sarana Jaya.

Similar Posts